Home News Kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh dihentikan
NewsSyariat Islam

Kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh dihentikan

Share
Kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh dihentikan
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan (kiri) dalam konferensi pers di kantor setempat, Kamis (4/11/2021) sore. FOTO : (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj. Oknum yang menjabat sebagai salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag ini sebelumnya digerebek oleh warga Lueng Bata bersama seorang wanita.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena penyidik tak mampu merampungkan berkas perkara dalam tempo 14 hari, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kasus oknum Kemenag Aceh itu kan berkasnya sudah dikembalikan oleh kejaksaan, bahwasanya banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari,” kata Zakwan dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021) sore.

Zakwan menerangkan, perkara itu dihentikan karena pihaknya tak mampu menghadirkan keterangan saksi sesuai petunjuk Kejari Banda Aceh. Sehingga, kasus ini akan dihentikan dalam gelar perkara.

“Untuk sekarang sudah kita hentikan, untuk SP3 harus kita gelar nanti, sudah dihentikan dari bulan kemarin,” ujar Zakwan.

Seperti diketahui, oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial Tj sebelumnya ditangkap bersama pasangannya RH pada akhir Juni 2021 lalu. RH sendiri merupakan OB di Kanwil Kemenag Aceh.

Keduanya digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Namun, Tj berhasil melarikan diri, sementara RH diamankan ke Mapolsek Lueng Bata dan seterusnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Beberapa hari berselang, Tj akhirnya diserahkan ke penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk proses pemeriksaan.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko  saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya. 

Editor : Hendro saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...