News

Kapolda Aceh Perintahkan Gelar Perkara Kasus Dedi Iskandar

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, dirinya telah memerintahkan, agar kasus Dedi Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat, untuk dilakukan gelar perkara.
Birgjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Aceh yang ditunjuk Kapolri menggantikan Irjen Pol Rio S Djambak. (FOTO : hulando.id)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, dirinya telah memerintahkan, agar kasus Dedi Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat, untuk dilakukan gelar perkara.

Kepada media ini, Jumat, 21 Februari 2020, Jenderal bintang dua ini, menegaskan, Ia ingin menegakan aturan terkait dengan kasus wartawan LKBN Antara tersebut.

“Sudah saya perintahkan gelar perkara di Polda Aceh,” katanya.

Baca juga : JMSI Minta Polda Aceh Bebaskan Dedi Iskandar

 

Dedi Iskandar, merupakan wartawan LKBN Antara, yang mengalami penganiayaan dalam keributan di salah satu warung kopi di Meulaboh.

Baca juga : Wartawan LKBN Antara dianiaya sekelompok orang

Polres Aceh Barat sendiri, Jumat, 21 Februari 2020, telah memeriksa Dedi sebagai tersangkat. “Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Dedi sebagaimana keterangannya pada tempo.co

Dedi mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok. (*SKY)

Shares: