HukumNews

JMSI Minta Polda Aceh Bebaskan Dedi Iskandar

Dedi Iskandar ditemani keluarga terbaring di ruang IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, untuk mendapat perawatan, Senin (20/1/2020) ANTARA/Syifa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Plt Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Hendro Saky, meminta kepada Kapolda Aceh, untuk membebaskan Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat.

Penegasan ini, disampaikan Hendro Saky, Kamis, 20 Februari 2020, menyikapi perkembangan kasus, penganiayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap Dedi Iskandar, yang terjadi beberapa waktu lalu, di Meulaboh.

Menurutnya, saat lepas sambut Kapolda Aceh beberapa hari lalu, Irjen Pol Wahyu Widada, secara tegas menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan pers, dan mendorong setiap tindakan premanisme dapat menggunakan UU Pers dalam proses penyelesaiannya.

Namun, sambung pimpinan umum popularitas.com tersebut, dengan telah ditetapkannya Dedi Iskandar sebagai tersangka, maka JMSI Aceh, meragukan pernyataan Kapolda Aceh tersebut, dan atau mungkin jajaran Polres Aceh Barat, tidak menyahuti sikap Irjen Pol Wahyu Widada.

Atas persoalan ini, pihaknya menuntut agar Dedi Iskandar dapat dibebaskan dari hukum, dan Polda Aceh segera mengeluarkan SP3 dalam kasus ini. “Sebab sudah jadi tersangka, maka harus di bebaskan dengan keluarkan SP3,” terangnya.

JMSI Aceh juga meminta agar Polda Aceh, memberikan atensi atas berbagai peristiwa tindak kekerasan wartawan di Aceh Barat, dengan mengambil alih penanganan kasus disana.

“Kami berpikir, Polres Aceh Barat tidak kredibel dalam menangani kasus kekerasan wartawan disana. Dan Polda Aceh harus ambil alih kasus tersebut,” katanya. (RIL)

Shares: