HukumNews

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap

BANDA ACEH (popularitas.com) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial SL, 54 tahun, warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua orang anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di pesisir salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan korban membelikan es krim.

“Korban diajak oleh pelaku ke pantai bersama teman-temannya, saat melakukan aksi tersebut, pelaku membiarkan teman-temannya untuk mandi di pinggir muara, sedangkan korban harus bersama pelaku,” kata Puti dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 Maret 2020.

Puti menyebutkan bahwa ada dua orang yang menjadi korban pencabulan itu. Keduanya tinggal di kecamatan berbeda dengan tersangka. Kedua anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka secara bergantian.

“Pelaku adalah seorang pemulung, ia sering berada di kawasan anak-anak itu sehingga anak-anak sudah mengenal kakek tersebut,” ujar Puti.

Dijelaskan Puti, kejadian itu dilaporkan oleh orang tua korban pada 9 Maret 2020. Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Senin, 19 Maret 2020.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Puti, memang banyak anak di bawah umur yang sudah menjadi korban pencabulan olehnya. Namun, pihaknya belum menerima laporan terhadap korban lainnya.

“Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, semuanya anak-anak,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.[acl]

Reporter: Fadhil

Shares: