HukumNews

Kadis DKP : Empat Pulau itu secara defacto milik Aceh

Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman menegaskan, secara defacto, empat pulau yang diklaim masuk administrasi Sumatara Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri 050-145 tahun 2022, merupakan milik Aceh, dan berada dalam wilayah administratif daerah ini.
Kadis DKP : Empat Pulau itu secara defacto milik Aceh
Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Pemkab Aceh Singkil, Pangkalan PSDKP Lampulo, anggota Polair, saat berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh tahun 2012.

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman menegaskan, secara defacto, empat pulau yang diklaim masuk administrasi Sumatara Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri 050-145 tahun 2022, merupakan milik Aceh, dan berada dalam wilayah administratif daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Aliman, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022) kepada Popularitas.com, menanggapi polemik Kepmendagri 050-145 tahun 2022 yang memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, kedalam administrasi wilayah Sumatra Utara.

Ia menjelaskan, dalam tiap forum pertemuan dan fasilitas yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya kerap menyampaikan bukti, baik berupa fakta da juga bukti fisik dan administrasi mengenai keberadaan 4 pulau itu yang memang berada dalam wilayah Aceh.

Bahkan, lanjut Aliman, saat ini pun Gubernur telah menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri langsung agar pulau itu tetap berada di wilayah administrasi Aceh.

Lebih lanjut, Gubernur juga disebut telah menyatakan akan tetap memperjuangkan agar pulau tersebut tetap menjadi wilayah Aceh.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Aceh khusus untuk mempertahankan 4 pulau dimaksud, setidaknya telah menyurati Mendagri sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas kepmendagri 050-145 tahun 2022,” sebut Aliman.

Terkait hal itu, Aliman mengatakan Pemerintah Aceh akan melalukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga ke empat pulau itu bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.

Aliman juga merincikan, DKP Aceh selaku salah satu dinas teknis yang terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil, telah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung keberadaan 4 pulau dimaksud pada Kamis-Jumat (19-20 Mei 2022).

Kunjungan itu dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bisa dan perlu dilakukan di pulau tersebut guna mempertegas keberadaan identitas Aceh di pulau-pulau itu.

Aliman menyebut, saat ini telah ada patok yang telah dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.

” Ini membuktikan bahwa secara de facto Aceh “menguasai” pulau itu. Bahkan Tim Pemerintah Aceh juga sudah bertemu dengan salah satu ahli waris pulau tersebut yang berada di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan untuk membicarakan tentang pengelolaan pulau itu dan kita akan bekerjasama dengan ahli waris untuk menempatkan orang Aceh yang ber-KTP Aceh di pulau tersebut,” kata Aliman. 

 

Editor : Hendro Saky

Shares: