News

JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Kasasi Terkait Perkara Sabu 24 Kilo

Banding JPU Kejari Pidie Jaya Ditolak, PT Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Bandar Narkoba
Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, kembali berupaya untuk menghukum mati tiga bandar narkoba seberat 24 Kg jaringan internasional yang divonis 20 tahun penjara, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tiga bandar narkoba itu masing-masing Ridwan warga Aceh Utara, Ali Sadikin, dan M Yunus penduduk Pidie Jaya.

Sedangkan barang haram itu sendiri di suplay dari Malaysia oleh DPO Amir yang menetap di di negeri Jiran Malaysia.

Ketiganya bandar narkoba itu pada sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu di vonis 20 tahun pidana penjara, sedangkan tuntutan JPU berupa pidana mati.

Kemudian JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas vonis 20 tahun itu.

Namun upaya banding Jaksa tidak membuahkan hasil, di mana PT Banda Aceh menguatkan vonis 20 tahun yang dijatuhkan PN Meureudu.

Usai melakukan upaya hukum kedua atas putusan tingkat pertama, bandar narkoba masih dengan vonis 20 tahun penjara, JPU memutusakan mengambil langkah kasasi.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia menyebutkan, pihak JPU sudah menyampaikan ikhwal  akan melakukan upaya kasasi atas perkara sabu-sabu dalam jumlah besar itu melalui PN Meureudu, pada Senin 23 November 2020.

“Terhadap putusan banding pada kasus 24 kilogram sabu-sabu ini, kami melakukan kasasi,” kata  Kasi Pidum Aulia, Selasa 24 November 2020.

Upaya kasasi tersebut diambil disebabkan pihak Jaksa belum menerima vonis 20 tahun tersebut, disebabkan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan tingkat pertama.

“Kita minta divonis sesuai dengan tuntutan. Kita (JPU) tetap meminta agar putusan berikutnya dari hakim tingkat tinggi (Kasasi) untuk disesuaikan dengan tuntutan kita, berupa vonis mati,” ujar Aulia.

Editor: dani

Shares: