Home News JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Kasasi Terkait Perkara Sabu 24 Kilo
News

JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Kasasi Terkait Perkara Sabu 24 Kilo

Share
Banding JPU Kejari Pidie Jaya Ditolak, PT Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Bandar Narkoba
Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia
Share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, kembali berupaya untuk menghukum mati tiga bandar narkoba seberat 24 Kg jaringan internasional yang divonis 20 tahun penjara, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tiga bandar narkoba itu masing-masing Ridwan warga Aceh Utara, Ali Sadikin, dan M Yunus penduduk Pidie Jaya.

Sedangkan barang haram itu sendiri di suplay dari Malaysia oleh DPO Amir yang menetap di di negeri Jiran Malaysia.

Ketiganya bandar narkoba itu pada sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu di vonis 20 tahun pidana penjara, sedangkan tuntutan JPU berupa pidana mati.

Kemudian JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas vonis 20 tahun itu.

Namun upaya banding Jaksa tidak membuahkan hasil, di mana PT Banda Aceh menguatkan vonis 20 tahun yang dijatuhkan PN Meureudu.

Usai melakukan upaya hukum kedua atas putusan tingkat pertama, bandar narkoba masih dengan vonis 20 tahun penjara, JPU memutusakan mengambil langkah kasasi.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia menyebutkan, pihak JPU sudah menyampaikan ikhwal  akan melakukan upaya kasasi atas perkara sabu-sabu dalam jumlah besar itu melalui PN Meureudu, pada Senin 23 November 2020.

“Terhadap putusan banding pada kasus 24 kilogram sabu-sabu ini, kami melakukan kasasi,” kata  Kasi Pidum Aulia, Selasa 24 November 2020.

Upaya kasasi tersebut diambil disebabkan pihak Jaksa belum menerima vonis 20 tahun tersebut, disebabkan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan tingkat pertama.

“Kita minta divonis sesuai dengan tuntutan. Kita (JPU) tetap meminta agar putusan berikutnya dari hakim tingkat tinggi (Kasasi) untuk disesuaikan dengan tuntutan kita, berupa vonis mati,” ujar Aulia.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...