HukumNews

Jaksa tolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Simon Batara Siahaan dan Moh Sa'dan dalam perkara dugaan korupsi pada Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup tahun 2017.
Sidang lanjutan perkara korupsi AWSC 2017 di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (28/1/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’dan dalam perkara dugaan korupsi pada Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup tahun 2017.

Penolakan itu dibacakan Jaksa Koharuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (28/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal mengatakan, dalam eksepsi sesuai fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan eksepsi dari kedua terdakwa.

“JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara (pemeriksaan saksi-saksi),” kata Munawal dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’dan dihadirkan di persidangan dengan tetap mematuhi prokes, swab dan memakai masker.

Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana para terdakwa mengikutinya melalui daring.

“Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhibuddin, Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Koharuddin serta dihadiri penasihat hukum kedua terdakwa,” ujar Munawal.

Shares: