HukumNews

Jaksa Terima Berkas P21 Peredaran Narkoba Bentuk Piramida di Pidie Jaya

MEUREUDU (popularitas.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melimpahkan berkas perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Informasi dihimpun popularitas.com menyebutkan, penggagalan peredaran narkoba sebanyak 24 kilo yang berujung penangkapan tiga tersangka dilakukan oleh BNN RI di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, pada 12 Oktober 2019 lalu.

Tersangka masing-masing berinisial AS, warga Kecamatan Trienggadeng, MY warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial R merupakan warga Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasipidum Aulia saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, berkas perkara peredaran narkoba dalam jumlah tidak sedikit itu dilimpahkan oleh BNN RI ke pihaknya pada Rabu, 15 Januari 2020.

Pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 itu dilakukan usai seluruh tahapan penyempurnaan berkas (tahap awal) dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas yang dilimpahkan ke kita sudah P21. Penanganan tahap awalnya di Kejagung, karena yang tangani penyidik BNN pusat,” kata Aulia.

Usai menerima berkas P21 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk disidangkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal, hukuman mati, tapi nanti dipertimbangkan peran-peran masing-masing tersangka,” jelasnya.

Aulia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat BNN RI berhasil menangkap AS di jalan Trienggadeng dengan barang bukti awal yang ditemukan sebanyak 4 kilogram sabu-sabu.

BNN pun kemudian menggeledah rumah AS di Kecamatan Trienggadeng, dan kembali menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar, sehingga berjumlah total barang bukti narkoba sebanyak 24.907 kilogram.

Kemudian BNN RI melakukan pengembangan, sehingga kembali berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yaitu MY dan R.

“Tersangka AS merupakan orang suruhan MY, sedangkan MY suruhan R. Barang itu dipasok ke Aceh (Pidie Jaya) dari Negera Malaysia,” jelasnya.

Diduga Amir yang sudah masuk dalam DPO merupakan pengendali utama atau bandar sabu dalam kasus ini. “R ini yang berhubungan langsung dengan Amir (DPO),” ungkapnya.* (C-005)

Shares: