HeadlineNews

Jaksa tahan Kepala Dinas Perkim Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menahan MZ (55), yang merupakan Kepala Dinas Perkim Aceh. Selain MZ, dua lainnya, yakni YR (41), dan TH (39) turut serta dilakukan penahanan oleh institusi tersebut.
Kadis Pengairan Aceh dalam pusaran dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng
Petugas Kejari Aceh Besar, saat menggiring tersangka dugaan korupsi proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng, Aceh Besar pada Oktober 2021 lalu. FOTO : HUMAS Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menahan MZ (55), yang merupakan Kepala Dinas Perkim Aceh. Selain MZ, dua lainnya, yakni YR (41), dan TH (39) turut serta dilakukan penahanan oleh institusi tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal, dalam kerangannya kepada popularitas.com, Jumat (8/10/2021), penahanan ketiganya dilakukan setelah jaksa menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh.

MZ yang saat ini ditahan, merupakan KPA  merangkap PPK dalam proyek tersebut, dan sementara, TH sebagai PPTK dan YR, merupakan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, yang merupakan kontraktor pelaksana.

Proses penahanan ketiga tersangka, lanjut Munawal, dilakukan oleh jaksa penyidik usai memeriksa ketiganya hari ini di Kejari Jantho, dan usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Usai diperiksa, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan oleh penyidik di Kejari Jantho,” terang Munawal.

Diterangkannya lebih lanjut, ketiganya ditahan dalam kasus Proyek pembangunan Jetty Krueng Pudeng tahun anggaran 2019 senilai Rp13,353 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) yang diterbitkan oleh BPK RI.

“Saat ini ketiganya langsung dijeblokan ke Rutan Kajhu untuk penahanan,” terangnya.

Shares: