News

Jaksa buru pejabat desa di Lhokseumawe terkait dugaan korupsi Rp 300 juta

Kejari Kota Lhokseumawe, hingga saat ini masih memburu Kepala Urusan Keuangan, Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua berinisial HS (39) terkait dugaan korupsi senilai Rp 300 juta.
Dua Buronan Kejati Aceh Ditangkap
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, hingga saat ini masih memburu pria berinisial HS (39), Kepala Urusan Keuangan, Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua terkait dugaan korupsi senilai Rp 300 juta.

Jaksa menyebutkan, berdasarkan hasil audit inspektorat Kota Lhokseumawe, kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 318.524.623 yang bersumber dari dana desa tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftah, mengatakan tersangka HS sudah dilayangkan surat panggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Kita didatangi ke rumahnya, tersangka sudah tidak di rumah dan melarikan diri dari desa, hingga saat ini HS ini terus kita lakukan pencarian,” kata Miftah, Rabu (8/12/2021).

Penyidik menduga, HS terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa dan pemasangan lampu jalan di desa itu pada tahun 2020, di mana prosesnya pengerjaan tidak sesuai dengan anggaran.

“Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana lebih tahun 2020,” sebutnya.

Penyidik mengimbau tersangka agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila tidak, maka penyidik akan terus memburu HS.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, jaksa telah melakukan penahanan terhadap MS (31), keuchik atau kepala Desa Paya Bilie, Aceh Utara pada Kamis (9/9/2021). Perkara ini sudah dilimpahkan dan sedang bergulir di PN Tipikor Banda Aceh.

Shares: