HukumNews

Jaksa Agung Minta Para Jaksa Cermati Penanganan Kasus UU ITE

Jaksa Agung terbitkan aturan penyalahgunaan narkoba di rehabilitasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di seluruh Indonesia, agar mencermati kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE (UU Nomor 19 tahun 2016).

“Mengenai UU ITE, harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada di dalamnya serta penerapan asas ultimum remedium,” kata Burhanuddin seperti dilansir laman VIVA pada Rabu (10/3/2021).

Di samping itu, Burhanuddin mengingatkan jajaran jaksa harus betul-betul menyerap makna dari Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni untuk melindungi masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.

“Restorative Justice harus dipandang dari perspektif asas keadilan dan asas kemanfaatan. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara,” jelasnya.

Jadi, kata dia, para jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas pra penuntutan serta tetap memperhatikan petunjuk teknis penanganan perkara. Dia meminta agar dipahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan.

“Jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat,” jelas dia.

Shares: