NewsPolitik

Irwandi Yusuf PAW Tiyong dan Rizal Falevi dari anggota DPRA

Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.
Foto by Serambi Indonesia - Tribunnews.com
Irwandi Yusuf. Foto by Serambi Indonesia - Tribunnews.com

POPULARITAS.COM – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.

Surat PAW yang telah diteken Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady pada 2 Februari 2022 itu diajukan kepada Ketua DPRA.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Tiyong dan Rizal Falevi diberhentikan dan PAW dari anggota DPRA Periode 2019-2024 setelah DPP PNA menggelar rapat harian pada Rabu (2/2/2022).

Dalam SK pemberhentian, disebutkan ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan kedua anggota DPRA itu diberhentikan, salah satunya adalah Tiyong dan Rizal Falevi telah melanggar dan tidak menaati serta mengamalkan AD/ART PNA.

Selain ditujukan kepada Ketua DPRA, surat PAW ini juga ditembuskan ke Mendagri di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, KIP Aceh di Banda Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh di Banda Aceh.

Shares: