HeadlineNews

Irwandi Gugat Tiyong Cs

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa hukum, yakni Mohd. Jully Fuadi, S.H, Isfanuddin Amir, S.H, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, Andi Lesmana, S.H., M.H, Husni Bahri Tob, S.H., M.H.,M.Hum, Yahya, S.H dan Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H. 

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.

Salah satu kuasa hukum, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, menyebutkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai. Mereka dituding berperan besar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” kata Haspan Yusuf kepada wartawan di PN Banda Aceh.

Di sisi lain, kata Haspan, gugatan itu juga sudah sesuai mekanisme partai yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) DPP PNA. Dia berharap, gugatan itu dapat menyelesaikan kisruh yang terjadi selama ini.

“Menurut kita, penyeselaian di pengadilan ini juga akan menjawab semua secara kepastian. Selanjutnya, kita tunggu jadwal untuk proses persidangan yang barang kali tidak terlalu lama,” kata dia.

Dalam gugatan itu, Tiyong digugat selaku pribadi maupun mantan Ketua Harian DPP PNA. Sementara Miswar Fuady digugat selaku pribadi dan mantan Sekjend DPP PNA.

“Miswar Fuady digugat sebagai mantan Sekjen, dan beliau sekarang masih kader, sementara Tiyong didugat sebagai mantan ketua harian dan mantan kader, dan ketiga pak Irwansyah alias Muksalmina digugat selaku Ketua Majelis Tinggi PNA,” jelasnya.* (C-008)

Shares: