Home News Ini Syarat Wajib Agar Dapat Ikut Seleksi Bantuan Modal UMKM dari Pemerintah Aceh
News

Ini Syarat Wajib Agar Dapat Ikut Seleksi Bantuan Modal UMKM dari Pemerintah Aceh

Share
Helvizar Ibrahim | Foto: Biro Humas
Share

POPULARITAS.COM – Baru-baru ini Pemerintah Aceh mengumumkan akan merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan diberikan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, berupa pemberian peralatan kerja untuk UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM di Aceh yang ingin dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 17 Agustus 2021.

Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim menerangkan ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi calon penerima bantuan modal tersebut (wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro), di antaranya: Miliki KTP-El penduduk Aceh dan Melampirkan Proposal usaha.

Untuk wirausaha pemulu adalah pencari kerja/terdampak PHK atau belum memiliki pekerjaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021.

Dia mengatakan, total nilai bantuan ini yang akan direalisasikan sebesar Rp27,5 miliar.

“Program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi di Aceh,” terangnya.

Proses seleksi dan pengumuman akan berlangsung dari tanggal 12 sampai 27 Agustus. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...