News

Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen yang Menghina

Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)

POPULARITAS.COM – Selebgram Herlin Kenza melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dari Ran Law Firm mengingatkan netizen agar tidak berkomentar kotor di media sosial miliknya. Ia mengatakan bahwa hal itu dapat dipidana karena termasuk sebagai perbuatan melanggar hukum.

Dalam keterangan di video yang diunggah Herlin Kenza pada Rabu (28/7/2021), Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen dan masyarakat luas bahwa komentar bernada hinaan merupakan perbuatan yang dapat dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik.

“Berikutnya kepada rekan-rekan netizen saya ingatkan saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina merendahkan, martabat klien saya, jika saudara masih melakukan itu maka saudara juga dapat kami kenakan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik,” ujar Razman.

Pengacara dari Singkuang, Sumatera Utara itu juga menghimbau kepada netizen untuk memberikan komentar positif karena memberi komentar negatif tidak membuat kedudukan mereka lebih baik dibandingkan kliennya.

“Saya minta saudara [netizen] sportif silahkan lakukan komentar-komentar di akun Instagram, TikTok dan lain-lain, sepanjang itu produktif dan melalui kritik yang sehat, jangan saudara merendahkan martabat orang lain karena saudara belum tentu lebih baik dari klien saya,” ujar Razman.

Razman juga membeberkan beberapa dampak dari komentar-komentar jahat yang menyerang kliennya. Apabila masih ditemukan komentar miring, ia dan tim akan membela nama baik kliennya.

“Dia [Herlin Kenza] seorang single parent [orang tua tunggal], dia berjuang dari bawah untuk menjaga nama baiknya, jadi jangan kalian serta merta ikut meruntuhkan apa yang telah diraih klien saya, Ran Law Firm akan berada di garda terdepan kepada siapapun yang mengganggu kepentingan hukum klien saya Herlin Kenza,” ujarnya.

Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Sumber: CNN

Shares: