News

Hakim Vonis Saiful Mahdi Tiga Bulan Penjara

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Selasa (21/3/2020). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Amar putusan itu dibacakan hakim ketua Ety Astuti di ruang persidangan. Dalam putusan itu terdakwa Saiful Mahdi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas pencemaran nama baik tentang tes CPNS dosen Fakultas Teknik Unsyiah.

Selain hukuman tiga bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 10 juta kepada terdakwa dengan subsider satu bulan kurungan.

“Terbukti secara sah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga bulan penjara dan harus membayar denda Rp 10 juta,” kata Ety Astuti dalam persidangan putusan.

Pada amar putusan itu pihak JPU Kejari Banda Aceh dihadiri oleh Fitriani. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Sedangkan seluruh barang bukti, seperti handphone dan laptop dikembalikan kepada terdakwa. Sementara terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan banding atas putusan itu.[]

Shares: