News

Gubernur Aceh perpanjang PPKM hingga 28 Juni 2021, Warkop tetap dilarang beroperasi diatas pukul 22.00 WIB

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 10/INSTR/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong.
Antusiasme warga Aceh ikut vaksinasi covid-19 sangat tinggi
Muhammad Iswanto, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19 Aceh

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 10/INSTR/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021), menjelaskan, perpanjangan PPKM ini, dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran covid-19, di provinsi ujung barat Sumatera ini, yang terus meningkat dalam kurun waktu terakhir.

Dijelaskannya lebihlanjut, perpanjangan PPKM mikro ini, akan berlaku hingga 28 Juni 2021. Dan Ingub tersebut sebagai tindaklanjut dari Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Iswanti melanjutkan, Ingub ini juga ditujukan kepada bupati dan walikota, serta kepala SKPA lingkup Pemerintah Aceh.

Dengan Ingub PPKM mikro itu, dimintakan kepada par bupati dan walikota, untuk mengatur pemberlakukan PPKM mikor hingga ke tingkatan gampong, dengan mempertimbangkan potensi penularan covid-19, berdasarkan zonasi.

Zonas tersebut, yakni, pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. 

Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.

Editor : Hendro Saky

Shares: