HeadlineIn-Depth

Dugaan Jual-Beli Jabatan Kemenag Kian Terkuak, Aceh?

Gedung Kantor Kemenag Aceh. (PM/Oviyandi Emnur)

KETUA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, buka-bukaan soal sistem pencalonan jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang ternyata masih memiliki sisi kelam. Pernyataan Sofian ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politikus PPP Romahurmuziy terkait praktik jual-beli jabatan di internal Kemenag.

Sofian mengungkapkan, dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi terakhir, ada sekitar 18 posisi yang diperebutkan. Dari 18 nama yang dicalonkan, KASN menemukan ada dua orang yang ternyata memiliki rekam jejak kinerja dan administrasi yang tidak baik. KASN, ujar Sofian, sudah meminta Kemenag agar tidak memasukkan dua nama itu.

“Tapi tetap juga diadakan seleksi, yang satu kebetulan tidak masuk di dalam tiga besar. Tujuan seleksi itu untuk mendapatkan tiga orang calon untuk disampaikan kepada menteri dan kepada Presiden,” jelas Sofian dalam diskusi di Kantor Staf Presiden seperti dilansir Republika.co.id, Rabu 27 Maret 2013.

Dari tiga nama yang lolos dalam tiga besar seleksi, ternyata masih tercatat satu nama yang direkomendasikan KASN untuk tidak diajukan. Sofian mengatakan, lolosnya satu nama ini karena Kemenag tidak meneruskan surat rekomendasi KASN kepada panitia seleksi.

“Gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang-orang di dalam. Tanggal 1 Maret kami menerima surat dari Sekjen Kemenag, bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan dari KASN,” kata Sofian.

Tak lama berselang, dua pekan kemudian ada kejadian OTT oleh KPK terhadap sejumlah pejabat Kemenag. Salah satunya, adalah nama yang sudah diendus KASN memiliki rekam jejak buruk.

“KASN tidak punya kewenangan untuk menyadap. Nah ini itu hanya contoh dan itu baru sedikit, dan kami menduga bukan tidak mungkin di dalam kasus kasus tersebut yang akan datang ini kasus-kasus yang sama akan terjadi,” katanya

KASN bahkan sudah mengendus adanya praktik transaksional pengisian jabatan di internal kementerian dan lembaga sejak 2017 lalu. Sofian mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan dua tahun lalu tersebut, diduga lebih dari separuh kementerian masih melanggengkan praktik jual-beli jabatan. Bahkan, Sofian mengaku telah berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang praktik ini.

“Presiden pernah bertanya ke saya dulu di suata pertemuan, ‘Berapa banyak Pak Sofian kementerian yang terlibat di dalam praktik jual beli itu’. Ya saya nggak berani menduga, saya bilang ‘Ya lebih dari separuh kementerian itu’,” kata Sofian menirukan dialog dengan Presiden.

Bahkan, Sofian menyebutkan dugaan praktik jual-beli jabatan masih terjadi di 90 persen kementerian dan lembaga. Hanya saja, jual beli jabatan bervariasi di berbagai level jabatan. Termasukkah Aceh? (red)

Baca: Segudang Masalah Di Kemenag Aceh

Menurut Sofian, praktik jual-beli jabatan cenderung terjadi di kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh pimpinan atau tokoh partai politik (parpol). Namun, dengan seleksi jabatan yang lebih ketat, ia mengaku temuan praktik jual-beli jabatan mulai menurun.

“Sekarang, kalau menterinya, dia ditekan pimpinan parpol, itu lebih kuat tekananya pada menteri dari parpol daripada menteri yang dari profesional. Yang profesional bisa independen,” kata Sofian.

Sofian menduga, tokoh-tokoh lain di sekitar pimpinan parpol yang menduduki jabatan di kementerian pun akhirnya ikut duduk di posisi staf khusus. Rantai jual beli jabatan pun belum berhenti sampai di situ. Parpol akan terus berupaya mendudukkan kadernya di posisi lain di level bawah.

“Inilah mereka yang menjadi operator mencari siapa yang bisa diminta sumbangan,” kata Sofian.

KASN pun menyebut sejumlah kementerian yang memiliki kecenderungan besar melakukan praktik jual beli jabatan ini, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.

Namun, khusus Kementerian Kesehatan, Sofian melihat sudah ada penurunan praktik transaksi jabatan. Hanya saja, KASN mengaku belum memiliki instrumen yang kuat untuk membuktikan praktik kotor ini.

“Cuma kami belum mempunyai instrumen untuk membuktikan dan menangkap praktik-praktik ini,” kata Sofian.

KASN, ujar Sofian, sebetulnya sudah mengembangkan sebuah sistem pengawasan berbasis teknologi berjuluk SIJAPTI (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi). Sistem ini mampu memantau proses pemilihan 22 ribu jabatan pimpinan tinggi di seluruh Indonesia. Rekaman seluruh proses pemilihan hingga pengangkatan tercatat melalui sistem ini.

“Pada akhir Februari kami sudah memberikan peringatan pada Kemenag, Sekjen Kemenag, agar beberapa calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan track record nya tidak bagus, agar tidak dimasukkan di dalam calon jabatan pimpinan tinggi,” kata Sofian.

Upaya Reformasi Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan melakukan dua hal strategis dalam rangka mengakselerasi proses reformasi birokrasi. Kedua langkah itu adalah melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.

“Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama,  melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV,” ujar Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifudin, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id.

Dengan penilaian ulang, akan diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional ataukah tidak. Asesmen ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan. Asesmen ini akan dilangsungkan pada 2019 secara bertahap.

Menag menambahkan, penilaian akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kemenag.

Ia juga berencana akan melakukan reformasi birokrasi secara total. Baik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan atau organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag.

Upaya tersebut akan dituangkan dalam program dan kegiatan konkrit yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu,” lanjutnya.

Langkah kedua, membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama. Majelis Etik ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis ini dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag.

Sumber: Repulika

Shares: