News

Dua pengemis ditangkap di Aceh Besar, uang Rp853 ribu disita

Pengemis pura-pura sakit ditangkap di Aceh Besar, Satpol PP tangkap Pengemis pura-pura sakit di
Dua pengemis ditangkap di Aceh Besar, uang Rp853 ribu disita
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan gepeng di sekitar bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (23/7/2022). (ANTARA/HO-Satpol PP dan WH Aceh Besar)

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan dua orang pengemis dalam patroli rutin yang dilakukan instansi tersebut.

“Patroli yang kita lakukan ini untuk meminimalisir para pengemis yang suka meminta-minta mengatasnamakan lembaga atau pribadi tanpa ada legalitas,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir di Aceh Besar, Sabtu (23/7/2022).

Ia menjelaskan sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang selalu beroperasi di bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Kedua orang yang diamankan itu masing-masing Safriani Wati (asal Aceh Besar) dan Jamali (asal Aceh Utara). Dari kedua tersangka ditemukan uang sebanyak Rp853 ribu.

Dalam melakukan aksinya, para pengemis tersebut dengan cara berpura-pura sakit dan membawa kotak sumbangan untuk bantuan anak yatim piatu.

Baca: Cerita Dedi Mulyadi bongkar modus pengemis pura-pura buta

Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS Satpol dan WH Aceh Besar didapat bukti bahwa berdasarkan pengakuan dari calon tersangka mereka hanya berpura-pura untuk berharap rasa kasihan dari masyarakat yang berdiri di lampu-lampu merah.

Kini keduanya diperiksa dan diamankan di Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar yang ada di Kecamatan Darul Imarah.

“Kita akan terus melakukan razia secara rutin sehingga para peminta dan gelandangan tidak ada lagi di Aceh Besar nantinya,” katanya

Muhajir mengimbau masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah bisa menghubungi Baitul Mal. (ant)

Shares: