Home News Dua Penganiaya Wartawan Antara Ditetapkan Jadi Tersangka
News

Dua Penganiaya Wartawan Antara Ditetapkan Jadi Tersangka

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua terduga pengeroyok wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh.

Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. “Ya, sudah kita tetapkan jadi tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan),” ujar Irsal saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2020.

Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.

Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum. Yang dimana, seharusnya, pelaku pengeroyokan yang dijerat.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/1). Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.

Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.* (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...