News

Dua Mucikari di Langsa Ditangkap

Ilustrasi PSK. Foto: Faktualnews

POPULARITAS.COM – Dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Sat Polres Langsa karena diduga terlibat jaringan prostitusi online, di sebuah rumah kawasan Kota Langsa.

Mereka masing-masing berinisial E (44) yaitu pemilik rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi, yang berperan sebagai mucikari dan satu lagi D (23) peran melayani pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda, mengatakan bahwa wanita tersebut merupakan warga Desa Langsa Lama, Kota Langsa. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah.

“Tersangka E ini menyediakan tempat di rumahnya dan dia menghubungkan antara pria hidung belang dengan yaitu tersangka D,” ungkap Krisna, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, tersangka D juga berperan sebagai pengantar jemput PSK yang telah terhubung dengan pria hidung belang dan selanjutnya dibawa ke rumah tersangka E.

“Praktek terlarang itu terjadi di rumah E. mereka memasang tarif sekali kencan Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka E mendapatkan bayaran sebagai penyewa tempat dan mucikari senilai Rp 250 ribu per orang. Sedangkan D hanya dibayar Rp 150 ribu sekali kencan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: