HukumNews

Dua ASN Mantan Napi Korupsi Furniture RSUD Pijay Masih Terima Gaji

Meureudu (popularitas.com) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pidie Jaya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi furniture di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, diduga hingga kini masih menerima gaji bulan normatif sebagai PNS.

Dua mantan napi korupsi tersebut ialah masing-masing berinisial R dan F, namun keduanya kini masih berstatus PNS alias belum dipecat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, A Rahman Puteh kepada popularitas.com, Rabu 11 September 2019 mengakui, jika kedua ASN mantan napi korupsi tersebut masih menerima gaji. Hanya saja, mereka menerima gaji 50 persen usai diberhentikan sementara saat menjalani proses persidangan.

“Ia masih di 50 persen, masih dalam status itu, tapi dia tidak masuk kerja, tinggal menunggu keputusan lebih lanjut,” jelas Sekda.

Penerimaan gaji 50 persen dua ASN tersebut, kata dia karena bersangkutan masih berstatus diberhentikan sementara sebagai PNS, belum dipecat.

Sedangkan untuk proses pemecatan, pihaknya harus menggelar rapat dengan tim, yang kemudian hasilnya akan diserahka ke pimpinan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

“Dibuat rapat dulu, hasil berita acara, nanti aturan yang berbicara, bagaimana aturanya, jika memang harus dipecat 100 persen, ya dipecat 100 persen. Atau siapa tau diatara mereka ada yang berbeda, R lain misalnya, F lain,” jelasnya.

Direncanakan rapat tersebut akan dilakukan akhir September 2019 ini, guna membahas aturan hukum terhadap ASN yang telibat korupsi.

“Itu bagaimana aturan, jika memang harus, tidak ada alasan bagi kita, sebab kita tidak dapat membendung aturan hukum,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 24 dan 31 Oktober 2018 lalu, tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, menetapkan empat tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perawalatan rawat inap pada item Furnitre Norse Station RSUD Pidie Jaya tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 250 juta, dari dasar nilai kontrak Rp 570 juta.

Keempat tersangka korupsi itu masing-masing, HB selaku pengendali CV Aceh Daroi Indah selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa, dan JM selaku pelaksana pekerjaan, serta dua ASN itu sendiri.

R yang merupakan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, dalam kasus tersebut bertindak sebagai pencari perusahaan, untuk kemudian diserahkan kepada JM. Sedangkan F merupakan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

Sehingga pada Desember 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya  melimpahkan perkara korupsi yang merugikan negara itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam proses persidangan saat itu, keempatnya dituntut pidana penjara 1,6 tahun, subsider Rp 50 juta.

Kemudian majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh mengeluarkan putusannya, dua ASN tersebut dan HB masing-masing divonis 1 tahun penjara, sedangkan JM 1,3 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kini, kedua ASN yang terjerat dengan tindak pidana korupsi tersebut sudah bebas usai menjalani hukuman penjara. *(C-005)

Shares: