News

DPRK Pidie Jaya soroti proyek septi tank Rp2,4 miliar di Dinas PUPR

Proyek pembangunan tangki septi tank senilai Rp2,4 miliar yang dikerjakan dengan cara swakelola oleh Dinas PUPR Pidie Jaya, di sorot oleh anggota DPRK kabupaten tersebut. 
DPRK Pidie Jaya soroti proyek septi tank Rp2,4 miliar di Dinas PUPR
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Proyek pembangunan tangki septi tank senilai Rp2,4 miliar yang dikerjakan dengan cara swakelola oleh Dinas PUPR Pidie Jaya, di sorot oleh anggota DPRK kabupaten tersebut. 

Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri menilai, pelaksanaan pembangunan tangki septi tank skala individual tersebut, seharusnya dapat dilakukan oleh penyedia atau pihak ketiga saja. Hal itu guna memastikan kualitas dan juga pertanggungjawaban mutu kegiatan itu.

Dinas PUPR Pidie Jaya telah alokasikan dana senilai Rp2,4 miliar pada 2022, untuk pembangunan tangki septi tank di tuga kecamatan, yakni Bandar Baru, Meuredu dan Trianggadeng. Pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu, dibagi dalam tujuh paket kegiatan, dengan pagu Rp250 juta per paket.

Hasan Basri kembali menyebutkan, untuk menjamin kualitas pelaksanaan proyek, serta kontruksi dari bangunan septi tank tersebut, sebaiknya metode pelaksanaannya tidak dilakukan swakelola, namun lebih baik di tender saja.

Ia juga berpendapat, secara aturan, dinas teknis seharusnya bukan pelaksanan proyek, namun sebagai pengawasan, dan juga pemilik proyek itu sendiri. Untuk kedepan, katanya kemudian, dirinya berharap hal tersebut tidak lagi terulang, yaitu dengan melaksanakan kegiatan secara swakelola.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie Jaya, Orizal Safitri menjawab sorotan tersebut dengan menerangkan bahwa, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan proyek itu.

Metode swakelola yang dikerjakan pihak tersebut, didasarkan pada petunjuk teknis (juknis) yang ada. Proses pekerjaan pembangunan tangki septi tank skala individual perkotaan, dalam jukni dijelaskan minimal 50 KK. Sebab itu, tujuh paket yang tersebar di tiga kecamatan di Pidie Jaya tersebut, dapat dilakukan dengan swakelola.

Nah, swakelola sendiri yang dimaksud dalam juknis itu, bukan dikerjakan oleh dinas teknis, namun melibatkan peran aktif masyarakat sebagai penerima manfaat atau beneficeries dari program ini. “Yang mengerjakan itu pokmas atau kelompok masyarat yang merupakan sasaran dari program itu,” tukasnya.

Kalau bicara aturan hukum, maka pelaksanaan proyek tersebut yang dilakukan secara swakelola, juga diatur dalam Perper nomor 12 tahun 2021 serta yang merupakan perubahan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Prinsipnya, Tegas Orizal Safitri, pihaknya hanya menginginkan pekerjaan itu berjalan dengan baik, dan masyarakat sebagai penerima manfaat merasakan langsung dampak dari proyek itu, sebab keterlibatan mereka secara aktif untuk membangun septi tank di kawasannya masing-masing “Intinya, kita juga tidak ingin melanggar aturan, dan juga mau proyek itu dirasakan dampaknya langsung oleh masyarakat penerima,” tandasnya. 

 

Editor : Hendro Saky

Shares: