NewsPolitik

DPRA tolak PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dikabarkan menolak pengajuan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua kadernya di DPRA, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.
Tiyong Mengaku Bersyukur MA Tolak Kasasi Irwandi
Samsul Bahri alias Tiyong (Waspada)

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dikabarkan menolak pengajuan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua kadernya di DPRA, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.

Surat penolakan PAW terhadap Tiyong dan Rizal Falevi dibenarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri.

“Benar, surat penolakan PAW juga ditembuskan ke kami,” ujar Syamsul Bahri kepada popularitas.com, Kamis (17/2/2022).

Belum diketahui apa alasan penolakan tersebut. Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin tak merespon saat dihubungi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.

Surat PAW yang diteken Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady pada 2 Februari 2022 itu diajukan kepada Ketua DPRA.

Selain ditujukan kepada Ketua DPRA, surat PAW ini juga ditembuskan ke Mendagri di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, KIP Aceh di Banda Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh di Banda Aceh.

Shares: