News

DPRA Sedang Susun Qanun Pendidikan Kebencanaan

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyusun dan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang pendidikan kebencanaan.

“Pendidikan kebencanaan ini merupakan terobosan dalam membantu pemerintah meminimalisir risiko bencana sejak usia dini melalui sarana pendidikan,” kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Senin (16/11/2020) dilansir Antara.

Dahlan mengatakan pemangku kepentingan di Aceh memandang penting adanya pendidikan mitigasi kebencanaan terhadap masyarakat mulai dari bangku sekolah.

“Langkah pemberian pendidikan kebencanaan sangat perlu sebagai titik tolak dari manajemen bencana untuk mengurangi korban saat musibah terjadi. Nantinya, persoalan mitigasi bencana akan diterapkan dalam dunia pendidikan di Aceh,” ujarnya.

Dahlan menyadari bahwa pengalaman berharga dan mahal ketika gempa bumi hingga musibah tsunami dahsyat yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004 lalu sudah membawa masyarakat Aceh meningkatkan mitigasi bencana secara terus menerus.

Karena itu, kata Dahlan, rancangan qanun Aceh tentang pendidikan kebencanaan ini merupakan masalah penting yang harus dibahas sebagai langkah meminimalisir risiko bencana.

“Sehingga ke depan masyarakat Aceh tangguh menghadapi bencana dan juga menjadi pelopor dalam mengatasi bencana,” kata politikus Partai Aceh (PA) itu.

Dahlan menambahkan pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus ikut mendukung dan melaksanakan pendidikan kebencanaan ini untuk membangun budaya sadar bencana serta memberikan motivasi terhadap sekolah-sekolah.

“Pendidikan kebencanaan dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya di daerah rawan bencana supaya bisa lebih mandiri melaksanakan program-program kebencanaan,” ujar Dahlan.[]

Shares: