News

DPRA minta Pj Gubernur Aceh perjuangkan dana otsus

DPRA minta Pj Gubernur Aceh perjuangkan dana otsus
Ketua DPRA, Saiful Bahri (tiga kiri) foto bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (dua kanan) usai pelantikan di DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022). FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk memperjuangkan dana otonomi khusus (Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya dalam rapat paripurna pelantikan Pj Gubernur Aceh di gedung utama DPR setempat, Rabu (6/7/2022).

“Kami mengharapkan kepada penjabat gubernur Aceh bersama dengan DPR Aceh agar memperjuangkan  dana tersebut dapat diperpanjang,” kata Pon Yaya.

Dana tersebut, ucap Pon Yaya, sangatlah dibutuhkan oleh Aceh, terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dengan adanya dana otsus, kata Pon Yaya, secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar atau hak konstitusional warga negara, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.

“Maka dari itu kami meminta penjabat gubernur Aceh untuk turut dapat mengadvokasi agar keberadaan dana otsus dapat terus berlangsung,” ujar Pon Yaya.

Politikus Partai Aceh ini juga menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah berumur 16 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006 lalu.

Namun, katanya, sampai saat ini implementasi dari undang-undang khusus tersebut belum berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Pon Yaya, masih banyak tumpang tindih pengaturan antara Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

“Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ucap Pon Yaya.

Dalam kesempatan itu, Pon Yaya juga menyampaikan rasa bangga terhadap pelantikan Pj gubernur Aceh yang dapat dilaksanakan langsung di Aceh, karena menurutnya momen pelantikan tersebut belum dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami menaruh harapan dan ingin menyampaikan bahwa pemerintah yang baik pastilah menghendaki adanya hubungan yang saling mendukung dan mampu bersinergi antara legislatif dan eksekutif, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif,” katanya.

Penyelenggara pemerintah yang efektif, lanjut Pon Yaya, pasti akan diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintah yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai konstitusi Republik Indonesia ditegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan oleh dua lembaga yakni kepala daerah dan DPRD.

“Keduanya merupakan lembaga yang dipilih langsung sekaligus mempresentasikan kehendak rakyat,” ucapnya.

Pon Yaya juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh harus bersinergi dalam membangun Aceh yang lebih baik sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat Aceh.

“Penting bagi pejabat gubernur Aceh bersama-sama dengan DPR Aceh harus berkomunikasi dengan baik secara musyawarah untuk membangun Aceh yang lebih baik, tentu ini Aceh akan lebih berjaya dan gemilang di masa yang akan datang,” tuturnya.

Shares: