News

DPMPTSP Aceh Gandeng BPS Layani Data Statistik Investasi

Pemerintah Aceh cabut tiga izin usaha pertambangan
Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis.

POPULARITAS.COM – Investor membutuhkan data-data statistik dalam menganalisis risiko investasi maupun dalam menganalisa potensi profitnya. Karena itu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggandeng Badan Statistik (BPS) Aceh untuk melayani investor terkait data-data atau informasi statistik investasi Aceh.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, DEA usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dengan DPMPTSP Aceh tentang Kerjasama dalam Bidang Statistik dan Penanaman Modal di kantornya, Rabu, 24 Februari 2021.

“Informasi potensi investasi sektoral akan kita perkuat dengan data statistik yang dihasilkan BPS, sehingga investor lebih yakin untuk berinvestasi di Aceh dengan potensi profit yang baik,” tutur Marthunis.

Ia mengatakan, BPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang statistic, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang dikumpulkan, diolah, dan dihasilkan BPS menjadi rujukan, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.

Martunis mengaku acap merujuk pada data-data statistik untuk meyakinkan investor menanamkan modalnya di Aceh, dalam segala bentuk instrumen investasi. BPS Aceh memiliki data dan informasi lengkap di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, perindustrian, perdagangan, transportasi, dan lain-lain.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala BPS Aceh, Ihsanulrijal, S.Si, M.Si, bermaksud untuk meningkatkan komitmen kedua pihak. Yaitu, kerjasama dan sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi statistik , serta juga penanaman modal.

“Kerja sama ini akan menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak,” kata Marthunis.

Dirincikan, dalam kerjasama itu, DPMPTSP Aceh akan menyuplai data-data potensi dan data investasi di Aceh yang akan diproses oleh BPS Aceh, untuk menghasilkan informasi tentang potensi dan investasi Aceh yang berbasis data valid dan reliabel.

BPS Aceh juga membutuhkan data dan informasi untuk satu data Indonesia, yang diamanatkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019, jelasnya.

“Kita sepakat nota kesepahaman ini akan menguntungkan kedua pihak dan dapat meningkatkan layanan informasi kepada investor berbasis data yang terpercaya,” tambah alumni doctor dari Perancis itu.

Selanjutnya Marthunis menjelaskan, ruang lingkup kerjasama BPS Aceh dengan DPMPTSP Aceh meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi statistik dan penanaman modal, serta kerja sama penelitian dan kajian bersama.

Sementara itu, Kepala BPS Aceh, Ihsanulrijal mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Aceh sesuai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi BPS, sebagai lembaga pemerintah non kementerian di Aceh.

Ikhsanulrijal sepakat dengan Marthunis bahwa kerja sama di bidang data dan informasi potensi dan investasi Aceh bukan hanya menguntungkan kedua pihak, namun juga semua pihak.

“Karena semua kalangan membutuhkan data dan informasi berbasis data yang valid dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan di bidang investasi,” ujarnya.

Acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi statistik dan penanaman modal itu dihadiri pejabat kedua belah pihak. Kepala BPS Aceh Ihsanulrijal, hadir bersama Koordinator Fungsi IPDS, Oriza Satifa, Koordinator Fungsi NERWILIS, Tasdik Ilhamuddin, dan Subkoordinator Diseminasi dan Layanan Statistik, Alimuddin

Acara ini tetap menganut prokes yang ketat, dengan senantiasa mengedepankan 3M, memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.

Shares: