News

DKP Aceh Tindak Nelayan yang Gunakan Kompresor dan Pukat Trawl

POPULARITAS.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dengan pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana perikanan berupa penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl dan kompresor.

“Saat patroli kita menemukan pelanggaran oleh KM Baroena dengan berat 30 GT di Perairan WPP 571 pada wilayah Aceh Timur. Nakhoda dan tujuh awak kapal kita amankan,” kata Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan DKP Aceh Nizarli seperti dilansir dari laman Antara, Rabu (27/1).

Nizarli menyampaikan, penindakan tersebut sebagai tindak lanjut upaya penertiban maraknya penggunaan pukat trawl di wilayah perairan yang terbentang dari Aceh Timur sampai ke Kabupaten Bireuen ini.

Selain itu, kata Nizarli, pihaknya bersama PSDKP juga sudah melakukan gelar perkara pelarangan tindak pidana perikanan di wilayah konservasi perairan Kabupaten Simeulue, Aceh.

Proses itu dilakukan karena terdapat tiga pelanggaran penangkapan ikan menggunakan kompresor di kawasan konservasi pada 28 November 2020 dan 14 Desember 2020 lalu.

Para nelayan tersebut diduga melanggar pasal 9 ayat (1) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Gelar perkara ini merupakan awal dari  tindak lanjut temuan dan penangkapan oleh Dinas Kelautan Kabupaten Simeuleu,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Nizarli, saat bersamaan pihaknya juga mengamankan satu unit perahu penangkap ikan yang menggunakan kompresor di perairan Ujung Pancu, Kabupaten Aceh Besar. Namun para nelayan hanya diperingatkan saja.

“Semua penindakan yang ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pengawasan laut antara DKP Aceh dan KKP melalui Direktorat PSDKP,” kata Nizarli.

Nizarli menyampaikan, salah satu point penting dalam perjanjian tersebut bahwa PSDKP KKP akan membantu DKP Aceh mengawasi kawasan 12 mil lepas pantai Aceh.

Dirinya berharap tindakan tersebut bisa memberikan efek jera sekaligus mensosialisasikan nelayan Aceh untuk berusaha tanpa merusak sumber daya laut.

Nizarli mengungkapkan, maraknya aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Aceh sepanjang 2,6 ribu kilometer dengan luas perairan 295,3 ribu kilometer sangat membahayakan potensi lestari perikanan Aceh sebesar 272,7 ribu ton per tahun.

Jika tidak dilakukan upaya bersama untuk menjaga kelestarian kawasan itu,  maka dapat mengancam mata pencarian sekitar 64 ribu nelayan Aceh.

“Untuk mengantisipasi hal itu, kita sudah menyusun rencana aksi Pemerintah Aceh dalam hal pengawasan terhadap desructive fishing,” ujarnya.

Nizarli berharap aksi itu akan meningkatkan upaya pemeliharaan sumber daya kelautan dan menekan aktivitas.

“Kami berharap sinergi ini akan menekan destructive fishing sehingga mencapai 70 persen dalam lima tahun ke depan,” demikian Nizarli.

Shares: