News

Dishub Aceh: Pemudik dengan angkutan umum wajib vaksin booster

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal menyebutkan bahwa vaksinasi dosis pertama, dua hingga booster menjadi syarat bagi masyarakat di Tanah Rencong untuk melakukan mudik pada lebaran Idulfitri 1443 H.
Dinas Perhubungan Aceh melakukan sidak di Terminal L300, Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu (20/4/2022) malam. (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal menyebutkan bahwa vaksinasi dosis pertama, dua hingga booster menjadi syarat bagi masyarakat di Tanah Rencong untuk melakukan mudik pada lebaran Idulfitri 1443 H.

“Untuk pemudik harus dipastikan memiliki sertifikat vaksinasi ke dua hingga booster,” kata Faisal di Banda Aceh, Rabu (20/4/2022) malam.

Sementara bagi pemudik yang tidak melakukan vaksinasi, kata dia, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antingen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut, kata Faisal, ditunjukkan oleh calon penumpang saat memesan tiket di loket terminal. Kebijakan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Bagi pemudik yang tidak mendapatkan vaksinasi dosis ke tiga (Booster), maka akan dikenakan mekanisme lain berupa tes swab PCR dan Swab Antigen,” katanya

Hal senada juga dikatakan Wakil Sekretaris Organda Aceh, Azwir Sanusi. Menurutnya, pemberlakukan peraturan protokol kesehatan merupakan langkah yang tepat untuk mudik lebih aman.

“Untuk pemudik untuk menjaga protokol kesehatan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Azwir.

Sementara itu, lanjut Azwir, bagi pemilik loket yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka pihaknya akan mengambil sikap untuk memberhentikan trayeknya.

“Trayeknya akan dibekukan, artinya mobilnya tidak diberangkatkan,” tutup Azwir.

Shares: