News

Dishub Aceh Diingatkan Tidak Lawan Hukum Terkait Putusan BANI

Pengacara PT Bandung International Aviation, Bahrul Ulum, SH, MH | Foto: Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penasehat hukum atau pengacara PT Bandung International Aviation, Bahrul Ulum, SH, MH, mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh untuk tidak melawan hukum, terkait dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Badan tersebut telah menghukum Dishub Aceh untuk membayar kerugian pihaknya sesuai dengan keputusan sidang.

Menurut Bahrul Ulum dalam klausul kontrak pekerjaan pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak tiga unit yang dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation (PT BIA), secara jelas disebutkan bahwa, segala persoalan hukum terkait dengan kerjasama kedua belah pihak akan diselesaikan di BANI. Karena itu, jika Dishub Aceh ingkar atas putusan tersebut, maka pihaknya akan mengajukan eksekusi aset, dan juga upaya hukum tinggi lainnya.

Bahrul menerangkan, kasus ini bermula ketika kliennya memenangkan kontrak pengadaan overhaul pesawat (CTSW) milik pemerintah Aceh pada tahun 2018. Berdasarkan lelang dan dokumen kontrak yang ditandatangani PT BIA dan Dishub Aceh, selanjutnya kliennya melakukan pekerjaan sebagaimana spesifikasi yang ditentukan.

Selanjutnya, pada Desember 2018, PT BIA telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dengan pihak Dishub Aceh, dan ketiga pesawat yang diperbaiki tersebut, sudah dinyatakan layak terbang. Perusahaan juga telah bekerja sesuai dengan ketentuan kontrak.

Namun, intansi tersebut kemudian tidak membayarkan biaya perbaikan pesawat yang termuat dalam dokumen kontrak. “Inilah yang menjadikan dasar kita mengajukan gugatan ke BANI, dan putusan sudah jelas bahwa Dishub Aceh diwajibkan membayar 98,1 persen dari kontrak,” ungkapnya.

Ketika pekerjaan yang dilakukan pihak PT BIA selesai, dan kemudian akan dilakukan test flight atau uji terbang, tapi pihak Dishub melarangnnya. “Saat pekerjaan selesai, klien kami ingin uji terbang dan kita undang Dishub Aceh. Namun oleh mereka dilarang terbang,” tukasnya.

Jadi, jika Dishub Aceh saat ini klaim bahwa pesawat yang telah diperbaiki oleh kliennya itu tidak bisa terbang, tentu ini sesuatu hal yang aneh. Sebab, dulu mereka melarang uji terbang. Lagipula, sambung Bahrul, proses pekerjaan yang dilakukkan PT BIA dengan waktu sekarang sudah lebih dari dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut pesawat tidak mendapat perawatan, yang tentunya tidak menjamin bisa terbang untuk saat ini.

“Kalau sekarang mereka klaim tidak bisa terbang, ya aneh, pesawat sudah dua tahun tanpa perawatan,” ujarnya.

Bahrul Ulum kembali menegaskan agar Dishub Aceh tidak main-main atas putusan BANI. Instansi tersebut juga wajib membayar kerugian kliennya yang telah diputuskan. “Jangan main-main, ini sudah ada putusan. Dan mereka wajib menjalankan putusan ini,” tegasnya.

Putusan BANI bersifat final dan mengikat, terang Bahrul. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, yakni pasal 17. “Pilihannya mereka mau bayar atau tidak,” katanya.* (SKY)

Shares: