News

Disdik Pecat Oknum Kepsek Aceh Jaya Tertangkap Mesum

ilustrasi.

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmat Fitri, menegaskan, pihaknya telah mengambil tindakan hukuman berat atas pelanggaran disiplin oknum Kepala Sekolah di Aceh Jaya, yang tertangkap mesum di salah satu hotel di Banda Aceh.

Kepada media ini, Senin, 28 Oktober 2019, Rachmat menegaskan, dirinya telah menerima dan mendapatkan informasi adanya oknum Kepsek yang tertangkap mesum tersebut. Disdik Aceg bahkan langsung memerintahkan dilakukan pemecatan terhadap keduanya.

“Surat pemecatan untuk keduanya, baik kepsek dan wakilnya sudah dibuat, dan saya tandatangani hari ini,” tegasnya.

Tindakan tegas yang diambil sebagai bukti bahwa dunia pendidikan Aceh harus bersih dari prilaku oknum pendidik seperti itu. Sebab, kata dia, tugas dan tanggungjawab guru dan kepala sekolah tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga harus menjadi contoh moral terhadap generasi yang dididik.

“Saya tidak main-main dengan hal ini,” tandasnya.

Rachmat Fitri juga mengingatkan kepada seluruh pengajar di Aceh, untuk menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran penting, dan tidak main-main dalam hal pelanggaran syariat.

“Aceh ini negeri bersyariat, dan kita ini adalah pendidik, berikanlah contoh yang baik pada masyarakat,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan mesum di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. Keduanya diketahui berinisial AW dan HO, yang berstatus sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di Aceh Jaya.

Ikut menyaksikan dalam penggerebekan suami oknum Kepsek yang kedapatan mesum tersebut. Saat ini, menurut Kasatpol PP Banda Aceh, keduanya ditahan di Satpol PP/WH Aceh untuk kepentingan penyelidikan.

“Sementara ditahan 20 hari untuk proses melengkapi berkas. Setelah lengkap kita serahkan ke kejaksaan untuk proses sidang,” kata Hidayat.

Selain itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh juga akan memanggil manajemen hotel tempat digerebeknya dua oknum dari institusi pendidilan tersebut. Mereka akan diminta membuat pernyataan agar mengawasi setiap tamu yang menginap di hotel itu.

“Kalau masih terulang bisa kita cabut izin operasional apabila memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat,” pungkas Hidayat.* (SKY/BNA)

Shares: