News

Dewan Pers akan luncurkan aplikasi pengaduan masyarakat terkait pemberitaan

Dewan akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga terhadap berbagai persoalan terkait dengan konten berita.
Dewan Pers luncurkan Laporan Pengaduan Elektronik
Dewan Pers. (Foto: Askara)

POPULARITAS.COMDewan Pers akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga terhadap berbagai persoalan terkait dengan konten berita.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022) di Jakarta.

“Aplikasi tersebut bagian dari meningkatkan layanan Dewan Pers terhadap pengaduan masyarakat,” terangnya.

Dewan Pers sendiri, sambungnya lagi, akan terus melakukan upaya terbaik bagi masyarakat yang ingin melaporkan dan mengadu terkait dengan ragam masalah pemberitaan. Nah, selama ini, sistem yang dilakukan masih menggunakan surat menyurat. Kedepannya hal tersebut sudah menggunakan aplikasi, tambahnya.

“Saat ini Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” ujarnya.

Selama bulan Agustus 2022 Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik. “Sesuai undang- undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ungkap Yadi.

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.

 Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. 

Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: