HukumInsfrastruktur

Dewan Berang Temukan Oprit Jembatan Tak Sesuai Perencanaan

Dewan Berang Temukan Oprit Jembatan Tak Sesuai Perencanaan

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berang menemukan ada jembatan di Krueng Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya dibangun tidak sesuai dengan perencanaan.

Proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 sebesar Rp 11 miliar terdapat masalah. Pansus DPRA menemukan oprit jembatan tidak standar dan diminta agar dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan perencanaan.

Timbunan jalan jembatan atau oprit adalah segmen yang menghubungkan konstruksi perkerasan dengan abutmen jembatan.

Hal itu diketahui saat anggota DPRA Dapil Pidie – Pidie Jaya, melakukan kerja Pansus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan – Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) keuangan dan kinerja Pemerintah Aceh tahun 2019.

Amatan popularitas.com, kontruksi dinding jembatan yang berfungsi sebagai penahan timbunan di belakang abudment mengalami keretakan dan mengalami pergeseran.

Dewan Berang Temukan Oprit Jembatan Tak Sesuai Perencanaan

Berdasarkan data dari lembaga pelelangan secara elektronik, proyek fisik, DIPA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) Provinsi Aceh itu, dengan judul “Pembangunan Jembatan Krueng Kiran Ruas Jalan Triengadeng – batas Bireuen” itu dikerjakan oleh PT Tanjong Harapan, Rp 11.149.185.420,21, dari dasar HPS Rp 11.999.995.379,79.

Anggota DPRA, M Rizal Falevi Kirani menyebutkan, hasil Pansus terdapat beberapa catatan yang ditemukan. Dalam realisasi proyek APBA tahun 2019, sepertinya halnya Oprit jembatan Krueng Kiran yang mengalami keretakan dan itu harus dibongkar.

“Karena memang tidak sesuai. Artinya tadi (dilihat saat melakukan pansus) oprit turun, patah. Artinya kan tidak sesuai dengan perencanaan, tidak mungkin di perencanaan ada patah-patah begitu,” kata M Rizal Falevi Kirani, Kamis (9/7/2020).

Mengingat proyek jembatan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga pihaknya mendesak, jembatan tersebut harus dibongkar untuk kembali diperbaiki.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) Aceh, Hamdani mengatakan, mengingat jembatan Krueng Kiran, masih dalam masa pemeliharaan hingga Desember 2020, maka pihaknya akan meminta rekanan untuk memperbaiki.

“Nanti kita sampaikan pada kontraktor pelaksana untuk diperbaiki,” jelasnya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: