News

Deret Dugaan Maladministrasi Firli Cs yang Masuk ke Ombusman

KPK minta Harun Masiku dan Izil Azhar serahkan diri
Gedung KPK (Antara)

POPULARITAS.COM – 75 pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melakukan pengaduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (19/5). Penguaduan terhadap pimpinan KPK itu diterima oleh Ketua dan dua kominisioner Ombudsman.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan ada enam pelanggaran yang telah dilakukan terkait itu.

“Hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya,” ucap Sujanarko di Kantoe Ombudsman, Rabu (19/5).

Dugaan maladministrasi pertama yaitu terkait metode alih status Pegawai KPK. Bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian.

Tim Advokasi Penyelamatan KPK mengatakan keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.

“Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tida merunci metode pengujian tes wawaasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum,” bunyi keterangan tertulis Tim Advokasi Penyelamatan KPK.

Kedua, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, hal itu tidak memiliki landasan hukum sebab tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.

Dugaan pelanggaran maladministrasi ketiga yaitu Pimpinan KPK bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

“Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK,” ucapnya.

Keempat, pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK. Padahal, kata mereka, tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.

Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.

Terakhir, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya.

“Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019,” tulisnya.

75 pegawai KPK nonaktif dan Tim Advokasi Penyelamatan KPK berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti aduan mereka.

“Memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPk lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK,” ujarnya.

Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam TWK. Menyusul itu, Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan TWK tidak bisa dijadikan acuan dalam menonaktifkan pegawai KPK. Ia menyarankan, pegawai KPK yang tidak lolos untuk mengikuti sekolah kedinasan terkait wawasan kebangsaan.

Sumber: CNN

Shares: