HukumNews

Dek Gam soroti kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue

Dek Gam--sapaan akrab Nazaruddin--dalam pertemuan itu menyorot sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejati Aceh, salah satunya adalah kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue.
Anggota Komisi III DPR RI minta Kejati usut kasus replanting sawit di Aceh Jaya
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI

POPULARITAS.COM – Dua anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dan Nasir Djamil melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (25/4/2022).

Kedatangan dua wakil rakyat itu disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar dan jajarannya.

Dek Gam–sapaan akrab Nazaruddin–dalam pertemuan itu menyorot sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejati Aceh, salah satunya adalah kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue.

Sebelumnya, Kajati Bambang Bachtiar mengungkapkan kalau
kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue sudah ditarik ke Kejati Aceh.

“Kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Simeulue pak Kajati tolong segera diselesaikan, itu kasus sudah sangat lama,” kata Dek Gam.

Menurut Dek Gam kasus tersebut seperti jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum. Seharusnya kasus tersebut tidak digantung dan harus diselesaikan segera.

“Saya menilai dalam kasus ini seperti dipolitisasi. Kenapa demikian, karena anggota DPRK dari partai Bupati Simeuleu tidak ada yang diperiksa, ada apa ini. Ini informasi yang saya dapat dari sana (Simeuleu),” tegas Dek Gam.

Ia meminta Kejati Aceh untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Kalau memang sudah cukup bukti segera tetapkan tersangka, dan kalau memang tidak ada cukup bukti tinggal hentikannya saja.

“Jangan digantung, kasian anggota DPRK Simeulue. Kasus ini saya menilai sudah menjadi senjata untuk membungkam anggota dewan yang kritis terhadap Pemkab Simeulue,” ungkap Politisi PAN itu.

Selain itu, Dek Gam juga mengapresiasi kinerja Kejati Aceh dan kejari-kejari seluruh Aceh dalam menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice.

Kata Dek Gam, melalui keadilan restoratif dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ancaman pidananya tidak terlalu tinggi.

“Tapi jangan semua juga diselesaikan dengan Restorative Justice, bisa bahaya nantinya,” ujarnya.

Dek Gam juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada oknum jaksa yang meminta uang dalam menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice.

“Pak Kajati tolong dipantau dan dilihat juga apabila ada oknum jaksa nakal itu harus ditindak. Ini tidak boleh terjadi, bisa mencoreng institusi kejaksaan,” tegasnya.

Shares: