News

Dek Gam: Program Save Tanah Wakaf Kejari Pijay harus dicontoh oleh kejari lain

Anggota Komisi III DPR RI minta Kejati usut kasus replanting sawit di Aceh Jaya
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang berhasil mempercepat proses persertifikat tanah wakaf.

Program persertifikat tanah wakaf itu diinisasi langsung Kejari Pijay di bawah kepemimpinan Oktario Hartawan Ahmad, dengan berkolaborasi dengan BPN dan Kemenag. Program itu disebut dengan jaksa save tanah wakaf.

“Ini program yang sangat bagus dan langsung berdampak kepada masyarakat, ini program harus di contoh oleh kejari-kejari di Aceh,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Dek Gam menjelaskan selama ini permasalahan tanah wakaf menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan. Pasalnya kepastian hukum terhadap tanah itu sangat diperlukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Contohnya tanah yang diwakafkan untuk pesantren atau untuk masjid, orang tuanya sudah mewakafkan tanah itu ke pesantren, ketika orang tuanya meninggal, dan tidak ada kekuatan hukum, tiba-tiba anaknya mengklaim itu tanah milik pribadi, dan belum diwakafkan, ini kan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Dek Gam.

Politisi PAN ini mengungkapkan program yang dicanangkan oleh Kajari Pijay ini merupakan program yang sangat bagus dan bermanfaat kepada semua masyarakat. Apalagi program ini dalam rangka memberantas munculnya mafia tanah seperti program Jaksa Agung.

“Saya yakin munculnya program ini pasti karena keresahan Kajari Pijay atas banyaknya permasalahan ahli waris yang meminta tanah wakaf kembali ketika pemberi wakaf sudah meninggal,” ungkapnya.

Artinya, kata Dek Gam, dengan adanya sertifikat atas tanah-tanah wakaf tersebut, sehingga kedepan potensi terjadinya sengketa semakin kecil.

“Sejak program ini diluncurkan, informasi yang saya terima sudah 450 hektare tanah wakaf sudah bersertifikat, dan akan terus bertambah ke depannya,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

Shares: