News

Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah Capai Rp 25,7 Triliun di Aceh

Ilustrasi Kantor OJK | KataData

BANDA ACEH (popularitas.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut untuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) porsi bank syariah di Aceh tercatat sudah mencapai Rp 25,7 triliun per bulan Juni 2019. Jumlah ini setara dengan 60 persen dari Rp42 triliun untuk bank umum konvensional dan syariah.

Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensioal beralih ke syariah pada tahun 2022.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Aceh, Adi Surahmat mengatakan, dari total DPK itu diprediksi akan terus bergerak naik di semester II nanti.

“DPK kalau di Aceh posisi per Juni Rp 42,4 triliun untuk bank umum konven dan syariah. Syariah sudah Rp25,7 triliun, artinya 60 persen lebih sudah ada di syariah, ini positif,” kata Adi kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2019.

Sementara, untuk pembiayaan atau kredit di bank konvensional dan syariah di Aceh mencapai Rp36,6 triliun. Jumlah ini baru 39,9 persen dari total pembiayaan di syariah Rp 14,4 triliun.

Hal ini, kata Adi menjadi tantangan untuk bank konvensional agar segera bergerak ke syariah.

Menurut OJK, dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah DPK dan pembiayaan sebelum tahun 2022.

Kemudian soal produk, bank syariah harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional harus ada di Syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah.

“Jangan nanti di masyarakat menganggap seperti ini, di Syariah nggak bisa ini nggak bisa itu, mudah-mudahan dalam waktu beberapa tahun ini, kita bisa mengeluarkan produk-produk bank (konvensional dan syariah) yang sama,” ucapnya. (DRA)

Shares: