HeadlineIn-Depth

Dana desa dan jeratan korupsi Keuchik di Aceh

MENGENAKAN rompi merah, celana jin biru, dan sepatu putih, MS (31) dikawal dua petugas berbaju coklat dari kejaksaan. Kamis, 9 September 2021, Ia dengan tangan diborgol digelandang ke kantor kepolisian Resor Lhokseumawe untuk dititipkan di rumah tahanan sementara.
Dana desa dan jeratan korupsi Keuchik di Aceh
Petugas Kejari Lhokseumawe, saat menitip Keuchik Paya Bili, MS (31) di Rutan sementara Polres Lhokseumawe, Kamis (9/9/2021)

MENGENAKAN rompi merah, celana jin biru, dan sepatu putih, MS (31) dikawal dua petugas berbaju coklat dari kejaksaan. Kamis, 9 September 2021, Ia dengan tangan diborgol digelandang ke kantor kepolisian Resor Lhokseumawe untuk dititipkan di rumah tahanan sementara di markas kepolisian setempat.

MS merupakan Keuchik, sebutan untuk kepala desa di Aceh. Pria itu ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas kasus korupsi dana yang bersumbe dari anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG). 

Sebagai Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Lhokseumawe, Miftah, mengatakan berdasarkan penyelidikan tersangka MS melakukan sejumlah penyimpangan yaitu proyek rehab rumah dhuafa tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai.

Tak hanya itu, tersangka juga nekat lakukan pengadaan motor dan dialihkan ke nama pribadi, pajak dipungut tapi tidak disetorkan dan penyalahgunaan dana SILPA TA 2020. “kerugian keuangan Negara sekitar tiga ratus lima juta,” ujar Miftah.

Kasus MS, bukan kali pertama di provinsi berjuluk serambi mekkah ini. Tercatat, sejak diluncurkannya dana desa di Republik ini, puluhan Keuchik telah ditangkap sebagai akibat tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan cara korupsi.

Di Aceh, terdapat 6.474 gampong, dengan jumlah alokasi dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya. Sebut saja, pada 2015 jumlah alokasi dana desa di Aceh Rp1,7 triliun, meningkat pada 2016 sebesar Rp3,8 triliun,  dan pada  2020 senilai Rp5 triliun.

Untuk tahun 2021, Pemerintah RI kembali mengucurkan dana desa untuk Aceh senilai Rp4,9 triliun.

Kucuran triliunan dasa desa tersebut, berdampak positif bagi pembangunan di daerah. Jika selama ini infrastrukur di Gampong cukup memprihatinkan, saat ini para kepala desa berpacu mempercantik daerahnya dengan memanfaatkan anggaran tersebut.

Setiap desa di Aceh, menerima jumlah anggaran berbeda, dari ratusan juta hingga ada yang mencapai miliaran. Dan hal ini membuat jabatan keuchik saat ini menjadi incaran banyak pihak.

Kasus MS di Kota Lhokseumawe adalah contoh persoalan buruknya sebagai pengelolaan dana Gampong di provinsi ini. Tentu hal tersebut tidak dapat dijadikan contoh secara umum, sebab, terdapat ribuan desa lainnya yang berhasil memanfaatkan anggaran tersebut untuk mensejahterakan warga.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada 2 Agustus 2021, menghukum Jalal Andi Ferdiansyah dengan vonis lima tahun kurungan. Mantan kepala Desa di Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur itu, terbukti korupsi sebesar Rp600 juta pada APBG 2017.

Hal serupa juga menimpa Keuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, terbukti korupsi dana desa sebesar Rp724 juta, Saifuddin Ali meringkuk di sel tahanan.

Di Kabupaten Simelue, Polisi menangkap Keuchik Kuala Makmur, Simuelue Timur terkait dengan kasus korupsi dana desa dengan kerugian engara Rp537 juta.

Dari Aceh Selatan kasus serupa juga menimpa LH, Keuchik Gampong Keude Bakongan. Kejaksaan negeri setempat menangkapnya dengan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan potensi kerugian negara Rp261 juta.

Keuchik Payah Lipah di Bireuen juga tersandung kasus serupa, Ia didakwa atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp261 juta.

Sangat banyak kasus-kasus serupa yang saat ini sedang ditangani oleh institusi penegak hukum, baik kepolisin maupun kejaksaan di Aceh.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal menerangkan, pihaknya saat in banyak menangani kasus-kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik. Namun soal angka pastinya berapa kasus yang ditangani dirinya belum melakukan rekapitulasi. “Nanti akan saya kabarkan ya jumlahnya,” ujarnya.

Berbagai upaya pencegahan kasus korupsi dana desa di provinsi ujung barat Sumatra ini juga kerap dilakukan, baik melalui sosialisasi, dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas Keuchik dalam menyusun anggaran agar terhindar dari potensi terjadinya pelanggaran hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Selasa, 13 Juli 2021. Para Keuchik di daerah itu diberikan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran yang akuntable dan transparan.

Gubernur Aceh tunjuk Zulkifli sebagai Plt Kadis DPMG
Dr Ir. Zulkifli, M.Si, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli kepada popularitas.com, Sabtu (11/9/2021) menerangkan, pihaknya senantiasa menaruh perhatian besar, dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi aparatur.

Upaya tersebut, terangnya, tidak hanya dilakukan oleh pihaknya, namun instansi lain juga melakukan langkah serupa, baik itu pemerintah daerah di kabupaten dan kota, instansi vertifkal hal hal ini kejaksaan juga kerap melakukan sosialisasi dengan program jaga desa.

Sosialisasi yang dilakukan oleh DPMG Aceh bersama dengan kabupaten dan kota, yakni penguatan kapasitas pemahaman para apatur dengan dengan aturan-aturan penggunaan dana desa. Selain itu juga, sambungnya, pendampingan juga dilakukan oleh tim pendamping desa.

 

 

Bicara aturan tentang pengelolaan dana desa agar terhindar dari jerat korupsi itu sangat banyak, Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan juga Peraturan Menteri Desa (Permendes). “Nah aturan-aturan ini yang kerap kita sosialisasikan kepada para pengelola anggaran gampong,” ujarnya.

Namun tentu saja, tantangan terbesar saat ini di Aceh adalah soal kapasitas dan kualitas aparatur desa soal pengelolaan anggaran di daerah. Selain itu juga, terjadinya kasus-kasus korupsi dana desa juga soal perilaku koruptif.

“Yah, ada faktor-faktor lainnya juga pastinya, sehingga banyak kasus Keuchik terjerat kasus korupsi dana desa,” imbuhnya.

Shares: