Home Ekonomi BPMA Inginkan Kontrak PHE NSB Diperpanjang melalui Cost Recovery
EkonomiHeadlineNews

BPMA Inginkan Kontrak PHE NSB Diperpanjang melalui Cost Recovery

Share
Kepala BPMA, Teuku Muhammad Faisal | Foto: Dani Randi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berharap Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh kembali menunjuk Pertamina Hulu Energi North Sumatera B (PHE NSB), untuk mengelola Blok NSB yang menggunakan kontrak bagi hasil skema cost recovery. BPMA bahkan menilai skema cost recovery tersebut cukup ideal dibanding gross split.

Deputi Operasi dan Perencanaan BPMA, Teuku Muhammad Faisal mengatakan, skema cost recovery bukan hanya diharapkan Pemerintah Aceh, tapi juga oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku kontraktor blok tersebut.

Seperti diketahui, kontrak PHE NSB sudah berakhir sejak 3 Oktober 2019 lalu. Atas kebijakan pemerintah, Kementrian ESDM melanjutkan kontrak selama 45 hari kerja, sebelum diputuskan apakah kontrak PHE NSB dilanjutkan atau tidak.

Saat ini, PHE tengah menunggu persetujuan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk perpanjangan kontrak pengelolaan Blok NSB. BPMA merekomendasikan perpanjangan kontrak selama 20 tahun.

“Kita harapkan kontrak ini akan dilanjutkan ke PHE NSB melalui Cost Recovery, kenapa? Ini mempermudah semuanya untuk mengelola hingga 20 tahun kedepan,” kata Teuku Muhammad Faisal kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2019.

Namun, Kementerian ESDM yang mewajibkan blok terminasi menggunakan skema gross split (skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di muka).

“Belum ada kesepakatan antara Pemerintah, Kementrian ESDM dan Pemerintah Aceh, kemudian PHE NSB sebagai kontraktor yang ditugaskan belum bisa melanjutkan apakah WK ini diberikan ke PHE atau kontraktor lain,” ujarnya.

Hingga saat ini, BPMA masih menunggu perintah dari pemerintah dan kementrian, terkait keputusannya apakah akan melanjutkan kontrak PHE NSB dalam skema cost recovery atau gross split. Namun Muhammad Faisal mengakui skema apapun yang dipakai tidak masalah bagi BPMA. Meskipun, di rezim ini, seluruh Indonesia berkeinginan, memilih gross split.

“Kalau saya lebih melihat di cost recovery. Kembali lagi keputusan itu ada di Pemerintah, dan jika kontrak itu ada, kami siap akan mengawal itu,” ucapnya. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Bansos Rp600 bagi keluarga miskin cair, begini cara mendapatkannya

POPULARITAS.COM – Penerima bantuan sosial atau bansos 2026 dapat memeriksa status pencairan...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...