HeadlineNews

Bertemu Mahfud MD, Nova minta bantu dana Otsus Aceh diperpanjang

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar membantu perjuangan perpajangan dana otonomi khusus (Otsus) provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Bertemu Mahfud MD, Nova minta bantu dana Otsus Aceh diperpanjang
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar membantu perjuangan perpajangan dana otonomi khusus (Otsus) provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Permintaan itu, disampaikan Nova secara langsung saat keduanya bertemua di kantor Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya menyebutkan, kala bertemu dengan Pak Mahfud MD, gubernur memberikan rasionalisasi bahwa, kepentingan dana otsus Aceh diperpanjang, menimbang bahwa proses perdamaian yang dicapai hari ini merupakan hal penting untuk selamanya.

baca juga : Nova Komit Perjuangkan Dana Otsus Aceh Berlajut

Karena itu, kata Iswanto, sapaan karibnya, Bapak Gubernur Aceh, meminta agar Pak Mahfud mendukung langkah politik perpanjangan dana otsus di Aceh. Sebab, tambahnya, proses reintegrasi saat ini juga masih terus berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Iswanto, Gubernur Aceh juga memaparkan perihal perkembangan kemiskinan, dan berbagai program serta terobosan yang tengah dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di provinsi ini.

Iswanto juga menerangakan, di bersama Pak mahfud MD, Gubernur Aceh juga membahas sejumlah regulasi yang menjadi turunan UUPA yang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, diantaranya, aturan pelaksanaan dana otonomi khusus yang telah ditetapkan sejak 2008-2020.

Beberapa aturan yang dibahas bersama tersebut, seperti, 5 (lima) Peraturan Pemerintah (PP), 3 (tiga) Peraturan Presiden (Perpres) dan 47 Qanun yang hingga kini belum diterbitkan. 

Aturan tersebut, sambung Iswanto, menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan Pemerintah Daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, ataupun belum adanya draft.

Editor : Hendro Saky

Shares: