HukumNews

Berkas P21 Kasus Meninggal Pegawai KIP Pidie Jaya ke Jaksa

MEUREUDU (popularitas.com) – Polres Pidie menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, kasus meninggalnya Heri, pegawai Komisi Independen Pemilihan (KIP), dengan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Kelima tersangka adalah HAF (41), MUH (32), SUR (40), RZ (37), dan TM (30). Mereka dijerat dengan tindak pidana kelalaian dan pembiaran orang yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diketahui, Heri yang merupakan pegawai KIP Pidie Jaya, pada 16 Mei 2019 lalu, bersama lima temannya mencari ikan ke Krueng Meureudu menggunakan alat setrum ginset listrik.

Saat mencari ikan di perbukitan Lhok Bok Krueng Meureudu pada malam hari itu, Heri yang memegang jaring tangan terjatuh ke sungai. Saat itu, almarhum sempat berhasil keluar dari sungai. Namun, korban kembali turun untuk mencari jaring yang hilang.

Dua hari berselang usai dilakukan pencarian oleh SAR, PMI, Tagana, Heri ditemukan dengan jarak 600 meter dari lokasi semula dalam keadaan tidak bernyawa.

Keluarga Heri merasa tidak menerima atas meninggalnya korban sehingga melakukan otopsi. Keluarga juga melaporkan kasus kematian tersebut ke Satreskrim Polres Pidie, saat Kabupaten Pidie Jaya masih bernaung di bawah wilayah hukum Polres Pidie.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka atas kasus meninggalnya pegawai KIP Pidie Jaya itu. Namun bukan atas dugaan tindak pidana pembunuhan, melainkan kelalaian dan pembiaran, yang mengkibatkan orang membutuhkan  pertolongan meninggal dunia.

Lima tersangka melalui kuasa hukum sempat mengajukan upaya pra-peradilan untuk membatalkan status tersebut. Namun, upaya hukum itu tidak membuahkan hasil. Pasalnya Hakim PN Sigli menolak pra-peradilan itu, karena dianggap sah berdasarkan hukum penetapan tersangka.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, kini pada 23 Januari 2020, pihaknya sudah menyerahkan berkas P21 sekaligus tersangka ke Kejari Pidie Jaya.

Kata Kasat, dalam berkas perkara tahap II itu, kelima tersangka masih disangkakan dengan dugaan kelalaian dan meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan. Mereka dijerat dengan Pasal 359, 306 jo Pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia, kepada popularitas.com mengatakan pihaknya sudah menerima berkas kasus meninggalnya Heri pegawai KIP Pidie Jaya tahap II dari Satreskrim Polres Pidie, Kamis, 23 Januari 2020.

“Hari ini, Kejari Pidie Jaya sudah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti terhadap perkara yang disangka melanggar Pasal 350, Pasal 306 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Aulia.

Dia mengatakan dalam berkas tersebut, kelimanya disangka melakukan tindak pidana pembiaran seseorang yang sedang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan orang yang butuh bantuan meninggal dunia.

“Sedangkan pasal satu lagi merupakan pasal kelalaian, karena kelalaian mereka ini hingga adanya orang yang meninggal dunia,” jelasnya.

Usai menerima penyerahan berkas P21 itu, JPU Kejari Pidie Jaya segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu.* (C-005)

Shares: