News

Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin Ditangkap Polda Aceh

Bekas Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin dikabarkan ditangkap personel Polda Aceh terkait UU ITE pada Sabtu (9/5/2021).
Ayah terlantarkan anak di Aceh Utara ditangkap polisi
Ilustrasi penangkapan. Foto jabar.com

POPULARITAS.COM – Bekas Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin dikabarkan ditangkap personel Polda Aceh terkait UU ITE pada Sabtu (9/5/2021).

Penangkapan pria yang akrab disaba Abi Wahid itu berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/13/V/RES 2.5/2021.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup perlu melakukan tindakan hukum penangkapan terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana.

Surat itu juga menerangkan bahwa Abi Wahid ditangkap karena diduga telah melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ITE.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengaku belum tahu adanya penangkapan tersebut. Dirinya perlu berkomunikasi terlebih dulu dengan Direktur Reskrimsus Polda Aceh.

“Belum monitor kami, koordinasikan dengan satker dulu,” kata Winardy.

Shares: