HeadlineHukum

Bawa sabu 20 kg, mantan anggota DPR Aceh ditangkap di Palembang

Calon tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh ditangkap saat bawa 20 kg sabu
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap DS, mantan anggota DPR Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu di Rest Area Tol Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, DS yang juga salah satu calon tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 itu ditangkap pada Rabu, 30 Maret lalu.

Namun, Winardy menegaskan, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa, melainkan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Sementara itu, kata Winardy, saksi lain atas nama ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy.

Shares: