Home Headline BANI Wajibkan Dishub Aceh Bayar Rp1,4 Miliar kepada Rekanan
HeadlineNews

BANI Wajibkan Dishub Aceh Bayar Rp1,4 Miliar kepada Rekanan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh dinyatakan wanprestasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), terkait dengan kegiatan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit. Dalam putusannya, lembaga tersebut mewajibkan pemerintah Aceh membayar Rp1,4 miliar dari nilai kontrak lelang, pekerjaan yang dilakukan oleh PT Bandung International Aviation.

Dishub Aceh pada 2018, melakukan tender atau lelang pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit, yang bersumber dari dana migas. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,489 miliar. Dalam pelaksanaannya, instansi tersebut kemudian tidak membayarkannya kepada perusahaan tersebut.

Selanjutnya, PT Bandung International Aviation melakukan gugatan ke BANI, dengan termohon dalam hal ini Pemerintah Aceh. Dalam putusannya, lembaga itu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan pemenang tender tersebut.

Pengacara Pemerintah Aceh, Moch July Fuadi, saat diminta keterangannya, Kamis, 28 November 2019, membenarkan perihal gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut. Dia juga membenarkan Putusan BANI yang menyatakan Dishub Aceh wanprestasi, dan diwajibkan membayarkan kerugian kepada pihak terkait.

Namun pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari BANI secara resmi. “Kami masih menunggu salinan putusan guna menyusun jawaban resmi atas keputusan tersebut,” katanya.

Saat ini pihaknya telah menyiapkan upaya pembatalan putusan, sebab mekanisme tersebut diatur dalam hukum arbitrase. Karenanya atas hal tersebut dirinya akan berkoordinasi dengan prinsipal, dalam hal ini kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dishub Aceh.

Prinsipnya, katanya, Pemerintah Aceh akan melakukan kajian hukum atas putusan tersebut, dengan mengedepankan prinsip untuk kepentingan publik. Karena pesawat yang menjadi objek pekerjaan sama sekali tidak dapat digunakan, dan ini tentu merugikan masyarakat.

“Kajian hukum akan kita lakukan dengan mengedepankan kepentingan publik,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait dengan putusan BANI tersebut. Sebab, hingga saat ini salinan putusan belum diterima oleh pemerintah.

“Saya belum tahu info ini, dan salinan putusan belum kita dapatkan,” tukasnya.* (SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...