InsfrastrukturNews

Bangunan Asrama Haji Aceh Mangkrak 6 Tahun, DPR RI Kecewa

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Wakil Ketua Marwan Dasopang, saat meninjau bangunan asrama haji Banda Aceh yang sudah 8 tahun mangkrak. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Wakil Ketua Marwan Dasopang, mengaku kecewa dengan struktur bangunan asrama haji yang sedang di bangun di komplek asrama haji Banda Aceh. Kekecewaam anggota DPR RI tersebut diucapkan saat meninjau langsung bangunan asrama, pada Jumat 19 Juli 2019.

Ali Taher dan Marwan Dasopang terkejut saat melihat bangunan di asrama haji Aceh yang terbengkalai. Bahkan, bangunan yang hampir siap itu, dinilai tidak layak untuk dihuni oleh Jemaah.

“Rasa nyaman bagi jamaah itu penting, sekilas saya melihat antara satu tembok dengan tembok yang lain tidak tersambung besinya. Aspek kecil aja bermasalah apa lagi yang lain,” kata Ali Taher.

Bangunan itu, kata dia, jangan sampai tersandera karena belum selesai. DPR tidak akan merekomendasikan anggaran untuk Asrama Haji Aceh karena statusnya yang tidak jelas.

BACA: Gedung Asrama Haji Aceh Senilai Rp10 Miliar Dipenuhi Rumput Liar?

“harus ada putusan dari lembaga manapun secara tertulis terkait status bangunan itu. Seperti lampiran bukti pemeriksaan teknis dari ahlinya. Agar bangunan itu bisa diteruskan pembangunannya,” ujarnya.

Gedung yang mangkrak itu terletak di belakang kantin asrama, persis di samping kantor administrasi Asrama Haji Aceh. Tampak gedung itu belum selesai dibangun, kondisi bangunannya kini berlumut.

Bangunan itu merupakan revitalisasi asrama haji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, dengan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp10 miliar.

Pertama kali dikucurkan, dana SBSN diperuntukkan pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, termasuk salah satunya di Aceh. Namun, sejak 2013 pembangunan gedung itu tidak dilanjutkan.

Terkait bangunan gedung tersebut, tim inspektorat dan Pansus DPR RI sudah pernah meninjau langsung ke lokasi. Saat itu, Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), agar menghitung ulang bangunan.

Tapi, hingga saat ini Dinas PU belum menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian, Kemenag Aceh juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan. (ASM)

Shares: