News

Anggota DPRA Fraksi PNA di SP Irwandi, Kecuali Darwati

tribunnews

POPULARITAS.COM – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf memberikan surat peringatan pertama atau SP-1 kepada lima dari enam anggota DPRA dari fraksi tersebut.

Peringatan diberikan karena kelima anggota dewan itu dianggap tidak berkontribusi untuk partai.

Kelima anggota DPRA yang diberi SP-1 adalah Ketua Fraksi PNA Safrijal, Sekretaris Fraksi Muktar Daud serta anggota Muhammad Rizal Falevi Kirani, Samsul Bahri atau Tiyong, dan Tgk Haidar. Sementara Darwati A Gani tak mendapat surat peringatan tersebut.

Surat peringatan itu ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjend DPP PNA Miswar Fuady pada 5 Maret 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kelima anggota dewan itu telah menolak memberikan kontribusi selaku anggota Fraksi PNA DPRA ke rekening resmi atas nama DPP PNA dengan rekening giro nomor 010.01.99.0000 89-6 di Bank Aceh Syariah, dengan menandatangani surat kesepakatan bersama anggota DPRA Fraksi PNA tertanggal 30 Desember 2020.

Selain itu, kelima anggota dewan itu telah menolak hadir berkunjung ke Ketua Umum DPP PNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung sebagaimana undangan DPP PNA Nomor 533/DPP-PNA/II/2021 tanggal 15 Februari 2021.

“Terkait hal tersebut, DPP PNA menganggap saudara telah mengganggu proses konsolidasi partai, sehingga kepada saudara dijatuhkan surat peringatan pertama.” demikian isi surat tersebut.

Sekjend DPP PNA, Miswar Fuady membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan SP-1 terhadap lima anggota DPRA dari fraksi tersebut. Sementara Darwati A Gani tak diberikan peringatan karena ia berkontribusi untuk partai.

“Karena Ibu Darwati memenuhi kunjungan ke Bandung dan Ibu Darwati tidak menandatangani kesepakatan Anggota DPRA dari Fraksi PNA untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening pribadi Samsul Bahri,” ujar Miswar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Miswar menjelaskan, apabila kelima anggota dewan itu tidak mengindahkan surat peringatan pertama, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

“Kalau masih menggangu proses-proses kondolidasi yang PNA lakukan dan juga melanggar AD/ART PNA, maka akan diberikan surat peringatan kedua (SP-2),” sebut Miswar.

Editor: dani

Shares: