Headline

Anak usia 12-17 tahun di Nagan Raya di vaksin covid-19

Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada Sabtu mulai melakukan vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 12-17 tahun, sebagai upaya mencegah infeksi virus corona.
Ma’had As Sunnah Lampeneurut Aceh Besar akan vaksin santri
ILUSTRASI : Petugas kesehatan melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada remaja usia sekolah setingkat SMA/MA yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu (10/7/2021). (ANTARA/HO-Dok. Pribadi Ardiansyah)

POPULARITAS.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada Sabtu mulai melakukan vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 12-17 tahun, sebagai upaya mencegah infeksi virus corona.

“Sampai hari ini sudah ada sekitar 16 orang anak usia remaja yang sudah mulai kita suntik vaksin, tentu kita berharap jumlahnya akan semakin banyak setiap harinya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Aceh Said Azman diwakili Sekretaris Dinas Arafik Karim di Nagan Raya, Sabtu, dikutip dari laman Antara.

baca juga : Vaksinasi Anak Bisa Digelar di Sekolah dan Ponpes

Menurutnya, penyuntikan vaksin kepada kalangan remaja tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Ketentuan tersebut sesuai surat: Hk.02.02/i/ 1727 /2021 tentang Vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum Lainnya dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2021.

Dengan penyuntikan tersebut, kata Arafik, pemerintah daerah berharap penularan COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun atau usia remaja di daerah ini akan semakin mudah untuk dilakukan pencegahan.

“Vaksinasi untuk anak usia remaja ini juga merupakan bagian dari penguatan imunitas, sehingga diharapkan akan lebih kebal dari serangan virus termasuk virus corona varian baru,” kata Arafik Karim menambahkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah dengan vaksinasi kepada anak usia remaja, karena vaksin yang disuntik tersebut sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia dan teruji aman secara klinis sesuai hasil pemeriksaan BPOM.

Sementara itu, Ardiansyah selaku orang tua remaja yang mendapatkan penyuntikan vaksin COVID-19 mengatakan dirinya setuju dilakukan vaksinasi kepada anak usia 12-17 tahun, karena hal tersebut sebagai ikthtiar (usaha) agar kalangan remaja terhindar dari COVID-19.

“Saya juga tidak keberatan anak saya disuntik vaksin, karena hal ini juga sebagai usaha dari kami selaku orang tua, agar anak terhindar dari virus berbahaya ini,” kata Ardiansyah. 

Editor : Hendro Saky

Shares: