HukumNews

Anak 10 tahun di Aceh Besar cabuli temannya usia enam tahun

Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)

POPULARITAS.COM – Kejadian memilukan terjadi di Aceh Besar. Seorang anak berusia 10 tahun diduga mencabuli kawan sepermainannya yang masih berumur enam tahun.

“Kasusnya yaitu si pelaku memegang dan memasukan jari tangan ke kemaluan korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (21/7/2022).

Perwira menengah Polri ini mengatakan, kejadian seperti itu dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat termasuk dalam perbuatan pemerkosaan. Aksi itu diketahui terjadi pada awal Juni lalu di sebuah desa di Aceh Besar.

Lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ryan menjelaskan, pelaku diduga sudah beberapa kali memperkosa korban.

“Di dalam qanun memasukan jari tangan ke dalam kemaluan didefinisikan sebagai pemerkosaan,” jelas Ryan.

“Pelaku dan korban merupakan tetangga, keseharian mereka sering bermain bersama,” jelas Ryan.

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Ryan mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana.

Menurutnya, sepanjang 2022 pihaknya menangani sembilan kasus pemerkosaan dan tiga pelecehan seksual terhadap anak. Pelaku rerata orang dekat korban.

Ryan meminta orang tua agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak mereka untuk mencegah terjadinya pemerkosaan atau pencabulan. Dia mengimbau orang harus peduli betul dengan setiap kegiatan buah hati mereka.

“Pencegahan terhadap kejahatan seksual ini dimulai dari keluarga,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Shares: