News

Algojo Bergantian Cambuk Pasangan Gay di Banda Aceh

Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap pasangan gay yang ditangkap pada November 2020 lalu. Pasangan gay tersebut masing-masing berinisial TA dan M. Algojo bergantian cambuk pasangan gay tersebut.

Prosesi eksekusi tersebut dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh pada Kamis (28/1/2021). Eksekusi ini disaksikan puluhan warga

Amatan popularitas.com, dalam eksekusi tersebut, para algojo menjatuhkan pukulan cambuk secara bergantian. Kedua terpidana gay itu masing-masing dijatuhi cambuk sebanyak 77 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis tampak beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanako menyebutkan, pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada pertengahan November 2020 lalu.

“Keduanya ditangkap warga dan diserahkan kepada kita, setelah ada hukum incrach dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” ujar Heru.

JPU dari Kejari Banda Aceh, Zulkarnain menjelaskan, selain pasangan gay, pihaknya juga melakukan eksekusi terhadap 2 pasangan lainnya.

“Ada enam terpidana semuanya. Dua orang perkara liwath, dua ihtilath dan dua khamar,” jelas Zulkarnain.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis pasangan gay yang ditangkap pada November 2020 lalu dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 80 kali. Keduanya berinisial TA dan M.

Dilihat popularitas.com di laman resmi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (21/1/2021), tuntutan dan putusan terhadap pasangan gay itu dilakukan bersamaan pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Almihan selaku hakim ketua serta dua anggota Ibn Al Khairy dan Saifullah Abbas. Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Liwath dan dihukum uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum.

“Menyatakan terdakwa TA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Liwath yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa TA berupa cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara,” demikian isi putusan hakim.

Putusan yang sama juga dibacakan terhadap terdakwa M. Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar celana jeans merk Lois, satu lembar baju kaos warna orange merk Soul Concept dikembalikan kepada terdakwa TA.

Baca: Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).”

Editor: dani

Shares: