EditorialHeadline

Aceh Harus Gunakan PP Kebiri Bagi Predator Anak

Ilustrasi, kebiri kimia. (net)

PRESIDEN RI Joko Widodo, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Dengan lahirnya aturan tersebut, dapat menjadi dasar hukum bagi pengkebirian para pelaku predator anak di seluruh penjuru nusantara.

Kehadiran PP tersebut, laksana oase yang lama dinanti masyarakat, mengingat, kasus kekerasan seksual terhadap anak, jumlahnya tiap hari terus meningkat, dan para pelaku hanya dikenai hukuman ringan, dan bahkan sebagian lainnya dapat mengulangi perbuatan yang sama.

Di Aceh sendiri, kasus kekerasan seksual terhadap anak, setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Dan jumlah korban terus berjatuhan sebagai akibat lemahnya penegakan hukum terhadap para predator itu.

Polresta Banda Aceh, pada 2018 menangani perkara hukum 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak,  dan meningkat menjadi 20 kasus pada 2019

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, menyebutkan, dalam kurun tiga tahun terakhir, terdapat 225 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di provinsi ujung Sumatera ini.

Menurut lembaga tersebut, kekerasan terhadap anak dalam bentuk pemerkosaan, pada 2016 sebanyak 27 kasus, kemudian pada 2017 tercatat sebanyak 102 kasus, dan sebanyak 96 kasus yang sama juga terjadi pada 2018.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), mencatat, pada 2019, terdapat kasus kekerasan terhadap anak, dan 87 diantaranya berupa pemerkosaan, dan bentuk lainnya.

Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di provinsi ini, tentu sudah saatnya, aparat penegak hukum dapat menerapkan PP tersebut guna memberikan efek jera terhadap para predator anak, dan sekaligus dapat menekan kasus yang sama dapat berulang.

Sebagai warga yang memiliki anak perempuan, tentu kita merasa bersyukur, kehadiran PP yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut, dapat menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum, agar dapat melakukan penuntutan seberat-beratnya terhadap para pelaku anak, dan menggunakan beleid yang telah disahkan oleh presiden, sebagai salah satu materi tuntutan terhadap para predator anak. Dan sungguh kita berharap, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang saat ini sedang dalam proses hukum di Aceh, dapat dituntut dengan kebiri, dan Aceh harus terdepan untuk melaksanakan aturan tersebut, demi generasi kita yang akan datang. (EDITORIAL)

Shares: